Mendagri: Kepala Daerah Terancam Dipecat Jika Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan
Tito mengatakan dirinya sudah menerbitkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
JAKARTA, SRIPO -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) pandemi Covid-19. Tito menyebut masalah protokol kesehatan ini sudah diatur dalam Undang-Undang dan wajib ditaati oleh semua kepala daerah.
“Saya minta kepada kepala daerah, sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing dan Kasatgas Covid-19 di daerah masing-masing untuk menjadi teladan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut di kerumunan,” kata Tito saat rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11).
Tito mengatakan dirinya sudah menerbitkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Wawancara dengan Ahli Epidemiologi Sumsel, Saya Sebal Masyarakat Mulai Abai Prokes
Instruksi ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin lalu, 16 November 2020 untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini, dan seolah tidak mampu menanganinya maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan,” kata Tito.
“(Surat edaran soal ini) akan saya bagikan. Hari ini saya tanda tangani dan saya sampaikan kepada seluruh daerah,” imbuhnya.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: Umumkan di Media Massa Jika Paslon Kumpulkan Pendukung dan Arak-arakan
Tito lantas menyinggung Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya mengatur ihwal kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Salah satu kewajiban itu ialah menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
Tito mengatakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah pun termasuk peraturan perundang-undangan. Kepala daerah yang melanggar, ujar dia, bisa diberi sanksi termasuk diberhentikan.
“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito.
Baca juga: Sumsel tak Lagi Zona Merah Covid-19, Gubernur Herman Deru tak Serta Merta Izinkan Sekolah Tatap Muka
Tito mengingatkan pandemi Covid-19 merupakan bencana global dan nasional. Ia berujar pemerintah sudah bekerja selama delapan bulan untuk mengatasi pandemi tersebut melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya menyangkut pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut Tito, yang dimaksud PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar.
Tito pun mewanti-wanti gubernur, wali kota, dan bupati untuk menegakkan protokol kesehatan itu secara konsisten.
Ia meminta para kepala daerah tidak hanya menjalankan langkah responsif dan reaktif, tetapi juga preventif.
Tindakan pencegahan, kata Tito, dapat dilakukan secara humanis dengan cara membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur.
Baca juga: Sumsel Disebut Bebas Zona Merah, Tapi Kasus Covid-19 Justru Bertambah, Ahli Epidemologi Ungkap Ini
“Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur. Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi prokes, termasuk tidak ikut dam kerumunan yang berpotensi melanggar prokes,” kata Tito.
Sebelumnya, Kemendagri sudah mengeluarkan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah pasca-pendaftaran Pilkada 2020. Teguran itu dikeluarkan lantaran terjadi kerumunan massa di daerah-daerah tersebut.
