Polemik UU Cipta Kerja : Terpenting Pangkas Biaya Siluman
Polemik terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sepertinya sampai saat ini belum berakhir.
Pemilik atau pemegang kartu kredit pun dikenakan biaya tambahan tersebut.
Seperti biaya tahunan, biaya denda, biaya tarik tunai, dan biaya transaksi di toko.
Padahal kartu kredit tersebut sebenarnya bias dijadikan “modal” dalam investasi.
Biaya tahunan, selama pemegang atau pemilik kartu kredit tersebut masih aktif, maka biaya tahunan tersebut tetap dikenakan oleh bank penerbit kartu kredit tersebut, yang besarnya bervariasi sesuai dengan limit kartu kredit tersebut.
Biaya denda karena keterlambatan membayar tagihan.
Bila pemegang atau pemilik kartu kredit terlembat membayar atau membayar setelah tanggal jatuh tempo, maka pemegang atau pemilik kartu kredit dikenakan denda sesai dengan ketentuan bank penerbit kartu kredit,
Biaya transaksi tunai.
Bila pemegang atau pemilik kartu kredit akan menagmbil uang secara tunai untuk kebutuhan mendesak atau untuk melakukan pembayaran pada toko yang tidak tersedia auto debit (mesin gesek) sehingga mereka mengambil uang secara tunai, akan dikenakan biaya yang besarnya juga bervariasi.
Perlu diperhatikan/dilakukan !
Untuk itu, dalam jangka pendek sebaiknya abaikan terlebih dahulu persoalan UU Cipta Kerja tersebut, perbaiki dahulu, akomodasi semua kepentingan, setelah “ok” baru berlakukan.
Saat ini sebaiknya kita fokus pada memangkas biaya siluman atau biaya tak kentara tersebut.
Dalam meningkaktkan investasi, semua Provinsi dan Kabupaten/Kota telah dibentuk PTSP.
Maka yang masih perlu dilakukan adalah berikan kewenangan sepenuhnya kepada pihak PTSP untuk memberikan pelayanan mandiri, jangan ada lagi intervensi dari unit pelayanan yang telah dilimpahkan kepada pihak PTSP tersebut dan berikan kewenangan yang jelas kepada pihak PTSP agar investor tidak bingung dan ada kepastian.
Sebagai penunjang pelayanan maksimal kepada pihak PTSP, sebaiknya perlu ditinjau konpensasi yang diberikan kepada pimpinan dan petugas pada PSTP tersebut, berikan tunjangan atau insentif yang memadai, bila perlu dalam bilangan lebih besar 5 kali lipat dari konpensasi normal.
Jadikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan lainnya seperti lama pelayanan sebagai panglima dalam pengurusan investasi di negeri ini.
Begitu juga dengan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi calon investor, baik mengenai besaran biaya, termasuk kepastian lainnya.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah masih perlu memperbaiki iklim investasi dengan benar-benar memeperhatikan berbagai factor di atas, terutama faktor keamanan.
Keamaman tersebut harus betul-betul dijamin, baik keamanan dari aspek ekonomi, aspek hukum sendiri dan termasuklah keamanan dari aspek kesehatan.
Secara ekonomi, investor aman berinvestasi (tidak ada lagi biaya siluman), secara hukum investor aman membuka lahan, membangun infrastruktur, supaya tidak ada persoalan hukum dikemudian hari, secara kesehatan, investor aman dari penyakit, seperti virus corona.
Artinya investor dan konsumen harus di atur protokol kesehatan secara ketat dengan bantuan tenaga dari pemerintah.
Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah komitmen dan keikhlasan dari semua pihak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan untuk membangun negeri ini dan daerah yang kita cintai ini. Selamat Berjuang!!!!!!!!