Polemik UU Cipta Kerja : Terpenting Pangkas Biaya Siluman

Polemik terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sepertinya sampai saat ini belum ber­akhir.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Amidi 

Oleh : Amidi  

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang dan Peng­amat E­ko­nomi Sumatera Selatan

Polemik terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sepertinya sampai saat ini belum ber­akhir.

Pi­hak yang pro dan kontra terus mempersoalkan UU Cipta Kerja, bahkan bila di­cer­mati pihak yang kontra mendominasi.

Demo menuntut agar UU Cipta Kerja tersebut untuk dibatalkan dan atau di­tunda terus mengalir.

Sebelumnya, terlepas dari UU Cipta Kerja diproses secara buru-buru, terlepas ketidak je­las­an out­put UU Cipta Kerja.

Diberitakan media massa UU Cipta Kerja salah ketiklah, salah halaman la, ya­ng jelas jika persoalan tersebut dan kegiatan tuntutan tersebut terus ber­lanjut.

Maka kita akan ke­­hi­langan opportunity cost yang tidak kecil, untuk itu pe­me­rin­tah harus mengambil jalan tengah, mi­salnya mengambil kebijakan untuk menunda pemberlakukan UU CIpta Kerja sembari meng­ka­ji ulang agar dapat memenuhi harapan se­mua pihak.

Se­kali lagi, kita berharap pada suatu saat polemik terhadap UU Cipta Kerja tersebut se­ge­ra akan berakhir.

Apakah akan ditunda atau akan diperbaiki dalam rangka memuaskan semua pihak dan a­tau agar semua pihak merasa better-off, yang jelas polemik UU Cipta Kerja ini harus ada jalan keluarnya.

Memburu Investasi.

Kita tahu bahwa memang investasi dibutuhkan dalam perekonomian. Investasi itu pen­ting.

Ada beberapa faktor yang membuat investasi itu penting.Investasi dapat men­do­rong pertumbuahan eko­nomi nasional dan atau daerah secara berlipat ganda lewat pro­ses mul­tiplier.

Investasi dapat men­do­­rong penciptaan lapangan kerja baru yang pada a­khir­nya akan mengurangi jumlah peng­ang­guran.

Invesatsi dapat dijadikan sebagai alat untuk me­lakukan pemerataan antar daerah, peme­ra­ta­­an antar sektor dan antar pelaku e­ko­nom­i.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved