Mimbar Jumat

Murid Semakin Pintar, Tapi Semakin Kurang Ajar?

PERTANYAAN ini bukan sekadar keluhan emosional para guru atau nostalgia generasi lama, melainkan refleksi kritis atas arah pendidikan kita hari ini.

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Pribadi
DOKUMEN - Dosen UIN Sunan Kudus Inna Fauziatal Ngazizah, MHI 

Oleh : Inna Fauziatal Ngazizah, MHI

PERTANYAAN ini bukan sekadar keluhan emosional para guru atau nostalgia generasi lama, melainkan refleksi kritis atas arah pendidikan kita hari ini. Di satu sisi, capaian akademik meningkat, akses informasi terbuka lebar, dan murid semakin berani menyuarakan pendapat. 

Namun di sisi lain, adab perlahan menghilang dari ruang kelas, relasi guru–murid menjadi kaku dan penuh curiga, serta pendidikan semakin tereduksi menjadi soal hak tanpa kewajiban.

Pendidikan sejatinya bukan hanya proses transfer pengetahuan, tetapi pembentukan manusia. Ketika kecerdasan tidak dibingkai oleh etika, ia berubah menjadi kecakapan tanpa kebijaksanaan.

Murid yang kritis tetapi kehilangan hormat, berani tetapi tanpa tanggung jawab, pada akhirnya tidak sedang tumbuh, melainkan kehilangan arah.

Inilah paradoks pendidikan modern: melahirkan generasi yang pintar berbicara tentang nilai, tetapi miskin dalam mempraktikkannya.

Dalam perspektif Islam, krisis ini jelas bukan persoalan sepele. Pendidikan dalam Islam berangkat dari konsep ta’dīb penanaman adab sebagai fondasi ilmu. Nabi Muhammad SAW bahkan menegaskan bahwa tujuan diutusnya beliau adalah untuk menyempurnakan akhlak.

Artinya, kecerdasan intelektual tanpa akhlak bukanlah keberhasilan pendidikan, melainkan kegagalannya. Ilmu yang tidak melahirkan ketundukan moral justru berpotensi menjadi sumber kerusakan.

Fenomena murid yang mudah melaporkan guru ke jalur hukum, budaya bullying yang terselubung, serta orang tua yang membela anak tanpa mendidik, menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi krisis kolektif: krisis keteladanan, krisis otoritas moral, dan krisis kebijaksanaan dalam menerapkan hukum.

Hukum memang penting, tetapi ketika ia dijalankan tanpa hikmah, ia bisa melumpuhkan fungsi pendidikan itu sendiri. Dalam Islam, hukum adalah sarana mencapai keadilan, bukan alat mematikan proses tarbiyah.

Bullying adalah pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Al-Qur’an dengan tegas melarang merendahkan, mengejek, dan menghinakan sesama (QS. al-Ḥujurāt: 11). Bullying bukan sekadar pelanggaran tata tertib sekolah, tetapi dosa sosial yang merusak ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-‘aql (perlindungan akal).

Namun sistem pendidikan sering kali gagal menanganinya secara substansial. Korban diminta bersabar, pelaku berlindung di balik prosedur, dan sekolah takut pada reputasi. Ketika keadilan prosedural mengalahkan keadilan substantif, pendidikan kehilangan fungsi moralnya.

Krisis adab di sekolah tidak dapat dilepaskan dari peran orang tua. Dalam Islam, orang tua adalah madrasah ūlā pendidik pertama dan utama. Namun realitas hari ini menunjukkan pergeseran peran yang mengkhawatirkan.

Banyak orang tua berubah dari pembimbing moral menjadi pembela buta. Setiap kesalahan anak dibenarkan, setiap teguran guru dipersoalkan, bahkan sanksi edukatif dipidanakan. Anak tumbuh dengan keyakinan bahwa ia selalu benar dan tidak perlu bertanggung jawab.

Padahal dalam Islam, konsep mas’ūliyyah (tanggung jawab) adalah fondasi akhlak. Membela anak tanpa mendidik bukanlah kasih sayang, melainkan kelalaian moral.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved