Opini
OPINI: Diskon Listrik Masih Dinanti Masyarakat Sumsel
Pada tahun 2025 lalu, seluruh konsumen selaku pemakai/pengguna tenaga listrik di negeri ini telah menikmati diskon listrik.
Oleh Amidi, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang
RASIO elektrifikasi atau rasio rumah tangga berlistrik di Kota Palembang yang merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Selatan sudah mencapai angka yang sangat tinggi, pada tahun 2019 saja sudah mencapai sekitar 99 persen. Begitu juga dengan Provinsi Sumatera Selatan, pada tahun 2024 sudah mencapai 99,26 persen.
Ini menunjukkan bahwa hampr semua rumah tangga di Kota Palembang pada khususnya dan di Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya sudah berlistrik. Indikasi ini bisa disaksikan sendiri dilapangan, semua rumah tangga sudah berlistrik atau sudah tidak ada lagi rumah tangga yang tidak berlistrik. Begitu ada pembangunan rumah dan atau perumahan dapat dipastikan tidak ada hambatan untuk mendapatkan sambungan instalasi tenaga lsitrik dan atau langsung akan mendapatkan aliran tenaga listrik
Bila dilihat dari rumah tangga pemakai/pengguna listrik yang ada, sebagian besar menggunakan daya di bawah 1.300 VA. Artinya jika diskon listrik diperuntukkan pada pemakai/pengguna daya 1.300 VA ke bawah saja, artinya seluruh masyarakat di Kota Palembang dan atau di Provinsi Sumatera Selatan akan menikmati diskon listrik.
Pada tahun 2025 lalu, seluruh konsumen selaku pemakai/pengguna tenaga listrik di negeri ini telah menikmati diskon listrik. Diskon 50 persen tersebut diberikan kepada pengguna rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA. Bagi pelanggan listrik pascabayar akan diberikan diskon pada saat membayar tagihan dan bagi pelanggan listrik token, mereka diberikan diskon secara langsung pada saat mereka mengisi atau membeli token llistrik.
Pada tahun 2026 ini, secara resmi dari pihak PLN memang belum ada pengumuman akan adanya diskon listrik seperti tahun 2025 lalu. Namun, sudah ada berita yang menyajikan persoalan disekitar diskon tersebut.
Okezone.com hanya mensitir bahwa pemerintah belum mengumumkan adanya diskon listrik seperti tahun lalu, namun diberitakannya bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada kuantal IV yakni sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjusment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero) bahwa penyesuaian tarif tenaga lsitrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasisi serta Harga Batu Bara Acuan (HBA) . Penerapan tarif adjusmenet terakhir dilakukan pada triwulan III Tahun 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2 dan P3). Sehubungan dengan itu pemerintah tetap mengalokasikan subsidi listrik untuk mendukung rumah tangga kurang mampu (lihat okeone.com, 31 Desember 2025).
Pada bagian lain, ada pula yang memberitakan bahwa pada tahun 2026 ini akan ada diskon listrik kembali. Berdasarkan berita yang dirilis oleh pajar.co.id bahwa diskon listrik 2026 tidak merata hanya akan diberikan kepada pemakai/pelanggan berdaya 450 VA dan sebagian pemakai/pelanggan 900 VA yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Soaial-DTKS (lihat pajar.co.id, 31 Desember 2025)
Sangat Berarti!
Pengalaman tahun lalu, semua pelanggan listrik yang memperoleh diskon listrik di negeri ini merasa senang, bahagia dan sangat berarti sekali bagi mereka, diskon listrik tersebut, terutama bagi anak negeri ini yang tergolong kelas ekonomi menengah ke bawah atau pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA dan termasuklah pelanggan dengan daya 1.300 VA yang merupakan pelanggan rumah tangga.
Setelah adanya diskon listrik tahun lalu tersebut, para pelanggan, sebenarnya masih berharap akan ada diskon lagi pasca diskon tahun 2025 lalu. Kini pun mereka masih mengharapakan adanya diskon listrik tersebut. Pada saat ditanya kepada beberapa pelanggan sebagai sampel, semua menyatakan bahwa mereka senang, dan sangat berarti sekali bagi kami diskon listrik ini, dan mereka berharap akan ada diskon kembali di tahun 2026 ini.
Faktor Pendorong?
Bila di simak, banyak faktor pendorong yang meneyababkan mengapa anak nenegri ini atau para pelanggan yang menerima/mendapatkan diskon listrik tahun lalu senang dan merasa berarti sangat sekali diskon listrik tersebut dan berharap ada diskon kembali tahun 2026 ini?
Faktor pendapatan merupakan faktor utama membuat para pelanggan senang dan merasa sangat berarti sekali serta mereka merasa sangat terbantu sekali dengan adanya diskon listrik tersebut. Apalagi dikalangan mereka masih meraskaan kondisi ekonomi sulit, kalau pun ada kenaikan atau pertembahan pendapatan karena adanya persentase kenaikan gaji, kadang-kadang tidak sebanding dengan persentase kanaikan harga-harga barang dan jasa.
Terkadang baru saja akan adanya rencana kenaikan gaji pegawai/pekerja, pedagang dan atau pelaku pasar sudah buru-buru menaikkan harga-harga barang dan jasa terlebih dahulu. Sehingga, pada saat mereka menerima tambahan pendapatan/penghasilan, sudah tidak dirasakan mereka sebagai tambahan, tidak heran terkadang ada idiom dikalangan wong kito : “percuma bae gaji naik, barang sudah naik dulu”. Inilah dinamikanya! Inilah Faktanya!
Belum lagi kalau dilakukan pendekatan dari sisi pengeluaran, mereka dibebani oleh pengeluaran yang terus bertambah, akibat adanya kenaikan harga-harga barang dan jasa, akibat adanya tambahan tanggungan, akibat adanya tambahan komponen pengeluaran, misalnya pengeluaran untuk air minum yang ikut menguras pendapatan mereka.
Kemudian yang membuat mereka senang, merasa berarti sekali adanya diskon listrik tersebut, karena mereka menggunakan tenaga listrik yang terus bertambah atau meningkat. Dalam satu rumah tangga, hampir semua akvitas ke-rumah-tangga-an menggunakan tenaga listrik, mulai dari penerangan sampai pada memasak nasi dan air pun sudah menggunakan tenaga listrik. Ditambah lagi saat ini maraknya penggunaan sepeda listrik yang menggunakan tenaga listrik.
| Langkah Menuju Keadilan Pajak untuk Pedagang Online dan Offline |
|
|---|
| Sampah dan "Sirkuit" Dadakan di Kambang Iwak |
|
|---|
| Disiplin Fiskal, Dana Desa, dan Kesehatan Publik: Menata Koreksi Kebijakan Tanpa Mengorbankan Warga |
|
|---|
| Mengubah Status Jadi Kapabilitas Bencana |
|
|---|
| Bukan Sekadar Ijazah: Pendidikan, Kejujuran, dan Etika Kekuasaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Amidi-UMP.jpg)