Pemerintah Pusat dan DPR Diminta Segera Sahkan UU Pengakuan Masyarakat Adat yang Sudah Lama Ditunggu
Adanya perubahan ke sistem sentralistik yang dahulunya mereka mempunyai sistem pemerintahan adat yang disebut dengan Marga dengan segala perangkatnya
- Selah harkat dan martabat mereka diangkat, apa yang kemudian harus dilakukan selanjutnya?
Setelah itu perlu diaktifkan peranan masyarakat adat di dalam pembangunan.
Yang merubah kesan selama ini mereka sebagaj objek pembangunan menjadi subjek pembangunan.
- Apa pengaruhnya dalam kehidupan mereka sehari-hari?
Pengaruhnya adalah dengan demikian mereka merasa ikut andil dalam pembangunan, yanh mungkin belum terjangkau oleh pimpinan formal, misalnya pembangunan yang bersifat non fisik.
- Bapak yakin upaya mengangkat harkat martabat masyarakat adat ini akan membuahkan hasil dalam waktu yang tidak terlalu lama?
Semua nya itu tergantung pada kebijakan politik apakah mau melakukan atau tidak, tentu maksudnya eksekutif dan legislatif..
Terakhir, sukses di mata bapak yang seperti apa?
Ukuran sukses diharapkan setiap kabupaten dan kota baik di Sumatera Selatan khususnya maupun Indonesia sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat.
Kendala secara nasional adalah belum lahirnya Undang undang Pengakuan Masyarakat Adat.
Biofile :
Nama : H. Albar Sentosa Subari, SHSU
TTLl : Palembang, 1 Januari 1955
Isteri: Hj. Roslina Siregar, SH. MHum
Anak:
- Hamonangan Albariansyah, SH. MH
- Muhammad Perlindungan, SH
Pendidikan : Sarjana Hukum Univ. Sriwijaya dan Sarjana Utama (S2) Universitas Gadjah Mada Tahun 1986
Pekerjaan. Purnabakti sebagai asn di FH Universitas Sriwijaya
Penghargaan : mendapatkan satyalencana pengabdian sebagai pegawai negeri sipil 20 dan 30 tahun.
Alamat: Komplek Dosen Bukit Lamo Blok. A. 1 Palembang
Telp. 0812 710 6308