Hasil Rembuk Adat Diserahkan
Di mana peraturan gubernur tersebut sebagai dasar hukum pengambilan kebijaksanaan pemerintah provinsi dan atau kabupaten serta kota se Sumatera
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rapat evaluasi pelaksana pekan adat digelar Jumat, 27 November 2020 bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel.
Rapat tersebut merupakan rapat terakhir sebelum menyerahkan hasil lengkap kepada Gubernur dan Bank Sumsel Babel.
Pada saat itu Ketua Pembina Adat Sumsel menyerahkan lengkap satu map plastik kepada Ketua Pekan Adat Sumsel, Drs. A Rafani Igama, Msc.
Sebelumnya Dilakukan serah terima lebih dahulu berkas tersebut dari
Koordinator SC, H. Rusdi Zubeir, Msc.
Inti laporan rembuk adalah memuat sembilan usulan dan satu rekomendasi sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya melalui media ini.
Satu hal yang prinsip dan merupakan rekomendasi penting adalah segera untuk membuat Peraturan Gubernur tentang Pelestarian Adat Istiadat di Sumatera Selatan.
Alhamdulillah maksud tersebut sudah terbentuk tim penyusunan peraturan gubernur tentang itu yaitu dengan telah terbit Surat Keputusan Gubernur nomor 646/KPTS/Disbudpar/2020 tanggal 10 November 2020 bertepatan dengan memperingati hari Pahlawan.
“Mudah mudahan ini suatu momen yang telah diatur Allah SWT mengingat jasa perjuangan para pahlawan yaitu menjaga dan melestarikankan jadi diri bangsa,” kata Ketua Pembina Adat Sumsel, Albar Sentosa Subari melalui siaran pers yang dia kirim ke Sripoku.com.
Tim diketuai oleh Kepala Dinas Disbudpar Sumsel dan Sekretaris nya adalah Kepala Bagian Peraturan-undangan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel.
Sedang utusan dari Pembina Adat Sumsel sebagai anggota adalah
1. Albar Sentosa Subari (ketua pembina adat)
2. H. Iskandar Zulkarnain, SH. Mhum (wakil petua pembina adat)
3. Dr. Erwan Suryanegara (sekretaris pembina adat )
4. Dr. Hudaidah (anggota pembina adatl)
Diharapkan dengan keterlibatan beberapa pengurus dapat mengakomodasi hasil rembuk adat yang baru saja diserahkan dapat terukur dan terukir dalam pasal-pasal di peraturan gubernur nantinya.
Di mana peraturan gubernur tersebut sebagai dasar hukum pengambilan kebijaksanaan pemerintah provinsi dan atau kabupaten dan kota se Sumatera.