Pemerintah Pusat dan DPR Diminta Segera Sahkan UU Pengakuan Masyarakat Adat yang Sudah Lama Ditunggu

Adanya perubahan ke sistem sentralistik yang dahulunya mereka mempunyai sistem pemerintahan adat yang disebut dengan Marga dengan segala perangkatnya

Editor: aminuddin
ist
ALBAR Sentosa Subari 

Kepada Sripo, Albar S Subari yang resmi dilantik Gubernur Sumsel, H Herman Deru  sebagai Ketua Pembina Adat Sumsel periode Desember 2019 - 2024 belum lama ini, sempat berbincang panjang lebar seputar harkat dan martabat masyarakat adat.

Berikut petikan wawancaranya ..

- Apa yang dimaksud dengan harkat  martabat masyarakat adat?

Yang kita maksudkan adalah bahwa harkat dan martabat masyarakat adat setelah perubahan sistem pemerintahan berdampak terhadap kondisi di masyarakat adat.

Yang dulunya mereka mempunyai kepastian akan hak dan kewajiban sebagai komunal yang tumbuh dan berkembang.

- Kenapa perlu diangkat?

Setelah reformasi pengakuan masyarakat adat diakui secara konstitusional dapat kita lihat pada Pasal 18 B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia .

Di dalam pasal tersebut disyaratkan bahwa eksistensi mereka baru dapat pengakuan oleh negara kalah terpenuhi empat syarat di atas yaitu sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI dan diatur dalam undang undang.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut tentu tidak cukup secara normatif tapi harus secara empiris. 

Ujud konkrit dari semua nya itu adalah adanya Peraturan Daerah di setiap Kabupaten /Kota, sebagaimana dituntut undang undang lainnya serta beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

- Apa yang menjadi dasar hukumnya?

Dasar hukumnya sudah jelas sebagaimana yang kita sebutkan di atas.

- Bagaimana dengan Sumsel?

Di Sumatera Selatan  kondisinya memang beberapa kabupaten ada yang sudah punya Perda Pengakuan Masyarakat Adat.

Sepanjang yang saya ketahui adalah Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin dan Muaraenim.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved