Pemerintah Pusat dan DPR Diminta Segera Sahkan UU Pengakuan Masyarakat Adat yang Sudah Lama Ditunggu

Adanya perubahan ke sistem sentralistik yang dahulunya mereka mempunyai sistem pemerintahan adat yang disebut dengan Marga dengan segala perangkatnya

Editor: aminuddin
ist
ALBAR Sentosa Subari 

- Apa yang bapak telah, sedang dan akan lakukan  selaku ketua pembina adat Sumsel?

Selaku Pembina Adat Sumsel bahwa sudah menjadi program utama untuk mewujudkan agar setiap kabupaten di Sumatera Selatan memiliki Perda dimaksud. 

Secara yuridis di Sumsel, Pengakuan Masyarakat Adat tetap diakui sebagaimana dapat kita baca di dalam butir tiga Surat Keputusan Gubernur Nomor 142/KPTS/III/1983 dan telah ditindak lanjuti dengan Perda 12 tahun 1988 dan terakhir Surat Keputusan Gubernur Nomor 438 tahun 2003.

- Apa ada kerjasama dengan pihak tertentu?

Kerjasama dengan pihak terkait cukup banyak baik di kalangan eksekutif maupun legislatif. 

Maupun kondisi internal masyarakat Adatitu sendiri .

- Dimana letak kendalanya?

Kendalanya untuk menyamakan persepsi di setiap level pengambil kebijakan, karena selama ini masih menjadi pembicaraan baik oleh masyarakat maupun pemerintah setempat.

Kendala secara nasional adalah belum lahirnya Undang undang Pengakuan Masyarakat Adat.

- Menurut bapak, gimana kondisi harkat martabat masyarakat adat di Sumsel saat ini?

Kondisi di Sumatera Selatan bahwa dengan terjadinya perubahan sistem pemerintahan membawa dampak baik secara sosiologis maupun psikologis. 

Adanya perubahan ke sistem sentralistik yang dulunya mereka mempunyai sistem pemerintahan adat yang disebut Marga dengan segala perangkatnya

- Sejauh ini apa yang telah dan harus dilakukan masyarakat adat terkait harkat dan martabat mereka?

Yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi dan penelusuran identifikasi apakah masyarakat masih menginginkan nya kembali. 

Hasil semuanya akan menjadi pertimbangan mengambil keputusan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved