Pemerintah Pusat dan DPR Diminta Segera Sahkan UU Pengakuan Masyarakat Adat yang Sudah Lama Ditunggu
Adanya perubahan ke sistem sentralistik yang dahulunya mereka mempunyai sistem pemerintahan adat yang disebut dengan Marga dengan segala perangkatnya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menulis sejak tahun 1980 di harian nasional dan lokal.
Khusus dengan Sripo menulis di kolom Opini.
Sejak beralamat di Jalan Sudirman kenal de ngan Pak Thamrin, pendiri Sripo dan pernah terpilih sebagai pria terpopuler di Sumatera Selatan versi Sripo
Menjadi dosen sejak S1 pada tahun 1980, tepatnya 1 Maret 1980.
Pensiun Pebruari 2020.
Di pemerintahan secara formal tidak pernah.
Cuma ikut sebagai anggota Pembina adat Sumsel sejak tahun 2000 silam.
Ikut perumusan Perda Kabupaten Masyarakat Adat di Muaraenim dan Banyuasin.
Juga se bagai Dewan Pakar Sekretariat Perlindungan Hak Konstitusi Masyarakat Adat.
Pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan 1 FH Unsri, Pembantu Dekan III Unpal, Pembantu Dekan I FH IBA, dan Dekan FH Unisti.
Serta pernah diamanahi menjabat Ketua Penasihat Hukum Unsri.
Buku yang sudah diterbitkan semua ber ISBN.
Ada sekitar 20 buku.
Selain penulis di media, sering menjadi nara sumber sebagai pemerhati hukum dan sosial.
Sehingga punya kesan tersendiri dengan teman-teman jurnalis khususnya yang ber domisili dan bertugas di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kepada Sripo, Albar S Subari yang resmi dilantik Gubernur Sumsel, H Herman Deru sebagai Ketua Pembina Adat Sumsel periode Desember 2019 - 2024 belum lama ini, sempat berbincang panjang lebar seputar harkat dan martabat masyarakat adat.
Berikut petikan wawancaranya ..
- Apa yang dimaksud dengan harkat martabat masyarakat adat?
Yang kita maksudkan adalah bahwa harkat dan martabat masyarakat adat setelah perubahan sistem pemerintahan berdampak terhadap kondisi di masyarakat adat.
Yang dulunya mereka mempunyai kepastian akan hak dan kewajiban sebagai komunal yang tumbuh dan berkembang.
- Kenapa perlu diangkat?
Setelah reformasi pengakuan masyarakat adat diakui secara konstitusional dapat kita lihat pada Pasal 18 B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Di dalam pasal tersebut disyaratkan bahwa eksistensi mereka baru dapat pengakuan oleh negara kalah terpenuhi empat syarat di atas yaitu sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI dan diatur dalam undang undang.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut tentu tidak cukup secara normatif tapi harus secara empiris.
Ujud konkrit dari semua nya itu adalah adanya Peraturan Daerah di setiap Kabupaten /Kota, sebagaimana dituntut undang undang lainnya serta beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Apa yang menjadi dasar hukumnya?
Dasar hukumnya sudah jelas sebagaimana yang kita sebutkan di atas.
- Bagaimana dengan Sumsel?
Di Sumatera Selatan kondisinya memang beberapa kabupaten ada yang sudah punya Perda Pengakuan Masyarakat Adat.
Sepanjang yang saya ketahui adalah Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin dan Muaraenim.
- Apa yang bapak telah, sedang dan akan lakukan selaku ketua pembina adat Sumsel?
Selaku Pembina Adat Sumsel bahwa sudah menjadi program utama untuk mewujudkan agar setiap kabupaten di Sumatera Selatan memiliki Perda dimaksud.
Secara yuridis di Sumsel, Pengakuan Masyarakat Adat tetap diakui sebagaimana dapat kita baca di dalam butir tiga Surat Keputusan Gubernur Nomor 142/KPTS/III/1983 dan telah ditindak lanjuti dengan Perda 12 tahun 1988 dan terakhir Surat Keputusan Gubernur Nomor 438 tahun 2003.
- Apa ada kerjasama dengan pihak tertentu?
Kerjasama dengan pihak terkait cukup banyak baik di kalangan eksekutif maupun legislatif.
Maupun kondisi internal masyarakat Adatitu sendiri .
- Dimana letak kendalanya?
Kendalanya untuk menyamakan persepsi di setiap level pengambil kebijakan, karena selama ini masih menjadi pembicaraan baik oleh masyarakat maupun pemerintah setempat.
Kendala secara nasional adalah belum lahirnya Undang undang Pengakuan Masyarakat Adat.
- Menurut bapak, gimana kondisi harkat martabat masyarakat adat di Sumsel saat ini?
Kondisi di Sumatera Selatan bahwa dengan terjadinya perubahan sistem pemerintahan membawa dampak baik secara sosiologis maupun psikologis.
Adanya perubahan ke sistem sentralistik yang dulunya mereka mempunyai sistem pemerintahan adat yang disebut Marga dengan segala perangkatnya
- Sejauh ini apa yang telah dan harus dilakukan masyarakat adat terkait harkat dan martabat mereka?
Yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi dan penelusuran identifikasi apakah masyarakat masih menginginkan nya kembali.
Hasil semuanya akan menjadi pertimbangan mengambil keputusan.
- Selah harkat dan martabat mereka diangkat, apa yang kemudian harus dilakukan selanjutnya?
Setelah itu perlu diaktifkan peranan masyarakat adat di dalam pembangunan.
Yang merubah kesan selama ini mereka sebagaj objek pembangunan menjadi subjek pembangunan.
- Apa pengaruhnya dalam kehidupan mereka sehari-hari?
Pengaruhnya adalah dengan demikian mereka merasa ikut andil dalam pembangunan, yanh mungkin belum terjangkau oleh pimpinan formal, misalnya pembangunan yang bersifat non fisik.
- Bapak yakin upaya mengangkat harkat martabat masyarakat adat ini akan membuahkan hasil dalam waktu yang tidak terlalu lama?
Semua nya itu tergantung pada kebijakan politik apakah mau melakukan atau tidak, tentu maksudnya eksekutif dan legislatif..
Terakhir, sukses di mata bapak yang seperti apa?
Ukuran sukses diharapkan setiap kabupaten dan kota baik di Sumatera Selatan khususnya maupun Indonesia sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat.
Kendala secara nasional adalah belum lahirnya Undang undang Pengakuan Masyarakat Adat.
Biofile :
Nama : H. Albar Sentosa Subari, SHSU
TTLl : Palembang, 1 Januari 1955
Isteri: Hj. Roslina Siregar, SH. MHum
Anak:
- Hamonangan Albariansyah, SH. MH
- Muhammad Perlindungan, SH
Pendidikan : Sarjana Hukum Univ. Sriwijaya dan Sarjana Utama (S2) Universitas Gadjah Mada Tahun 1986
Pekerjaan. Purnabakti sebagai asn di FH Universitas Sriwijaya
Penghargaan : mendapatkan satyalencana pengabdian sebagai pegawai negeri sipil 20 dan 30 tahun.
Alamat: Komplek Dosen Bukit Lamo Blok. A. 1 Palembang
Telp. 0812 710 6308