Berita OKI

Ganti Rugi Lahan Exit Tol Pematang Panggang - Kayuagung di Desa Mataram Jaya Akan Dibayar November

Pembangunan exit tol tambahan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pematang Panggang – Kayuagung (PPKA), memasuki tahap pembebasan lahan.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando
Dedi Kurniawan, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Pembangunan exit tol tambahan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pematang Panggang – Kayuagung (PPKA), memasuki tahap pembebasan lahan.

Penambahan Exit Tol sejauh 21,35 Kilometer menghubungkan Desa Mataram Jaya sampai ke Simpang Lubuk Seberuk.

Langsung tersambung dengan Jalan Provinsi yakni Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalintimsum).

Tender pengerjaannya dibagi Hutama Karya 2 kilometer sekaligus gerbang tolnya, lalu Pemprov akan garap 6 kilometer dan BBPJN 11 kilometer, lalu sisanya 8 kilometer merupakan tugas kabupaten.

Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta dari Menteri BUMN, Begini Komentar BP Jamsostek Sumsel

 

Perjalanan Cinta Seorang Duda, Menikahi 2 Wanita Sekaligus, Kini Masing-masing Istri Punya 2 Anak

Terkait ganti rugi pembebasan lahan direncanakan akan rampung di bulan November 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan mengatakan, untuk tahap awal pembebasan terlebih dahulu jalan masuk gerbang exit tol di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya.

"Karena dana cukup terbatas, maka saat ini baru ada dana sebesar Rp 13 Milyar yang berasal dari bantuan Gubernur Sumsel Rp. 6,6 Milyar dan sisanya Rp. 6,4 Milyar dari Kabupaten OKI

Dana segitu hanya mampu untuk ganti rugi lahan khusus di Desa Mataram Jaya, dengan panjang kurang lebih 2 Kilometer," ucapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020) siang.

Dijelaskannya, untuk biaya ganti rugi keseluruhan jalan yang melewati 8 Desa tersebut, dana yang seharusnya diperlukan mencapai Rp. 40 Milyar.

Cerita Mahasiswa Palembang yang Kuliah di Lebanon Terkait Ledakan di Beirut,Bak Gempa Berskala Besar

 

Driver Ojol di Palembang Selamatkan Seorang Jambret dari Ancaman Diamuk Massa, Beraksi di Rusun

"Iya karena luas lahan yang akan dibebaskan sekitar 17 hektare, maka pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Melihat kondisi keuangan daerah," ujarnya.

Masih kata Dedi, data hasil pengukuran Januari lalu akan diserahkan ke Badan Pertanahan Kanwil Sumsel, dan selanjutnya diserahkan ke BPN OKI untuk proses ganti rugi.

"Iya untuk yang memperoleh ganti rugi, paling lambat kita bayarkan di bulan November ini, dengan begitu pembebasan dapat segera dilaksanakan," jelasnya.

Dari hasil konsultasi publik, sebagian masyarakat yang tinggal di Mataram Jaya siap menghibahkan lahan kosong miliknya, dan berharap warga di sekitarnya juga demikian sehingga nanti yang akan diganti rugi itu tanam tumbuh dan bangunan saja.

"Sebenarnya yang baru bisa dikerjakan jalan menuju exit tolnya saja, rencananya pekan ketiga Agustus kita akan kembali melakukan peninjauan ke lapangan

Exit tol ini memang sangat diharapkan masyarakat karena bisa membuka akses ekonomi baru bagi masyarakat sekitar," tambahnya.

Tempat Makan Murah Serba Sepuluh Ribu di Empat Lawang, Berikut Lokasinya!

 

Berkunjung ke Sekolah Terpencil di Muratara, Siswa Minta Internet & Listrik ke Anggota DPRD Sumsel

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved