Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna, Obby Frisman Hanya Bisa Menangis Divonis 7 Tahun

Obby Frisman Arkataku (24) juga langsung menangis sesegukan usai divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus Palembang.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Obby Frisman Hanya Bisa Menangis 

PALEMBANG, SRIPO -- Isak tangis keluarga korban maupun terdakwa mewarnai jalannya sidang vonis kasus kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya siswa SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus, Rabu (26/2/2020).

Bahkan terdakwa Obby Frisman Arkataku (24) juga langsung menangis sesegukan usai divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus Palembang.

Ia divonis melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) JO pasal 76 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jalani Sidang Perdana, Obby Frisman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Ortu Cemas

Orangtua Obby Frisman Minta Keadilan Hukum, Tersangka Kasus MOS SMA Taruna Indonesia di Palembang

Video: Obi Frisman Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Palembang Divonis 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 M

Video : Dengar Kronologi Pembunuhan Anaknya, Ibu Korban Siswa SMA Taruna Palembang Histeris

"Untuk itu terdakwa divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Abu Hanifah SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni terbukti melakukan tindak pidana kekerasan sehingga mengakibatkan korban tewas.

Ia juga dinilai berbelit-belit saat memberikan kesaksian dan tidak mengakui kesalahannya.

"Dan hal yang meringankan yakni terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat menjadi lebih baik di masa yang akan datang," terang hakim.

Sementara itu, saat hakim membacakan amar putusan, perhatian pengunjung sidang sempat tertuju pada seorang perempuan yang tiba-tiba menangis terisak.

Diketahui bahwa perempuan tersebut merupakan Berce (42) yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Berce bahkan harus dibawa keluarganya keluar ruang sidang untuk ditenangkan dari isak tangisnya.

Ditemui di luar ruang sidang, Berce enggan memberikan keterangan dihadapan awak media.

Ia hanya terduduk lemas dan tampak ditenangkan oleh beberapa anggota keluarganya.

Perwakilan pihak keluarga korban, Rio mengatakan pihak keluarga menerima segala putusan hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

"Ibu Berce tadi agak sedikit emosional. Maklum saja, Delwyn (korban) adalah anak pertamanya. Jadi tadi agak sulit mengatur emosi. Terkait putusan hakim, kami terima semuanya. Sebab mau menuntut juga bagaimana, nyawa keluarga kami tidak akan bisa kembali lagi," ujarnya.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Suwito Winato mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved