Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna, Obby Frisman Hanya Bisa Menangis Divonis 7 Tahun
Obby Frisman Arkataku (24) juga langsung menangis sesegukan usai divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus Palembang.
Sebab mereka masih meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
"Kami tetap pada pledoi yakni bahwa klien kami tidak bersalah. Untuk itu kami akan mengajukan upaya hukum selanjutnya," ujar dia.
Terdakwa Obby sendiri, tampak begitu terpukul atas putusan hakim terhadapnya.
Begitupun ayah dan ibunya yang juga tak kuasa menahan air mata usai dan terus saja memeluk erat Obby yang digiring berjalan ke sel sementara di PN Palembang.
Ditemui setelah persidangan, JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menuturkan, pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan hakim yang sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dimana, sebelumnya JPU menuntut Obby dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan
"Terkait pasal yang dikenakan ke terdakwa, hakim sependapat dengan kami. Hanya saja vonisnya sedikit lebih ringan. Untuk itu kami akan pikir-pikir dan melaporkan dulu ke atasan guna mengambil langkah selanjutnya terkait putusan hakim," ucapnya.
Diketahui, kasus kekerasan di SMA Taruna Indonesia Semi Militer plus cukup menyita perhatian masyarakat.
Berdasarkan dakwaan kekerasan yang berujung tewasnya Delwyn Berli Juliandro (14) bermula pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Pada saat itu korban bersama peserta Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) lainnya, tiba di belakang gedung SMA Taruna Indonesia usai melakukan longmarch sejauh kurang lebih 13 KM.
Namun saat terdakwa yang berstatus guru pembina asrama putra tiba di rute akhir long march, terdakwa melihat korban duduk dan tidak mau menyebrangi kolam yang berada tak jauh dari gedung sekolah.Lalu seketika terdakwa berteriak ke korban oy, nyebrang.
Merasa perkataannya diacuhkan, terdakwa memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan satu bambu berukuran 103 cm yang saat itu dipegangnya.
Tersangka yang emosi juga memarahi korban agar tetap mengikuti kegiatan Madabintal sebagaimana mestinya.
Namun korban yang saat itu duduk dengan kaki terlunjur duduk kedepan dan terlihat kelelahan sembari berkata 'ampun kak, ampun aku tak sanggup lagi'. Sebagaimana keterangan saksi Arsyad yang saat itu berada di belakang Korban.
Selanjutnya, mendengar ucapan korban membuat terdakwa marah dan lantas memarahinya.