Kasus Tewasnya Siswa SMA Taruna, Obby Frisman Hanya Bisa Menangis Divonis 7 Tahun
Obby Frisman Arkataku (24) juga langsung menangis sesegukan usai divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus Palembang.
Hal itu mendapat reaksi dari korban sembari memohon dan mengangkat tangan 'stop pak obby, aku dak kuat lagi'.
Korban kemudian merangkak naik ke tumpukan seng yang berada dipinggir jalan dengan posisi seperti bersujud. Saat korban masih merangkak, terdakwa lalu memukul kaki kanan korban dengan bambu dan menendang pantat korban dengan kaki.
Merasa kesakitan, korban lantas berteriak "Tolong mami-mami" dan terus menaiki tumpukan seng sambil meronta-ronta.
Melihat hal tersebut, terdakwa lantas meminta korban menyingkir namun tidak direspon.
Lalu dari belakang terdakwa menarik baju korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya memegangi ketiak korban.
Korban saat itu dalam keadaan lemah kembali ditarik terdakwa ke tumpukan seng dalam posisi setengah berdiri seperti terseret.
Saat tiba dipinggir aspal terdakwa dengan sengaja melepas pegangannya sehingga mengakibatkan korban terjatuh terlentang dan kepalanya membentur aspal dan sesaat kemudian korban terlihat sudah tidak bergerak. Dengan kondisi tersebut, korban lalu dibawa ke RS Myria namun dikatakan sudah meninggal lalu jenazahnya dibawa ke RS bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan. (cr8)