News Video Sripo

Video: Obi Frisman Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Palembang Divonis 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 M

Obi Frisman (24) terdakwa kasus pembunuhan Siswa SMA Taruna Palembang,Delwyn divonis tujuh tahun penjara dengan denda RP 1 Milyar Rupiah

Penulis: anisa rahmadani | Editor: Budi Darmawan

Obi Frisman Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Palembang Divonis 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 M

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Obi Frisman (24) terdakwa kasus pembunuhan Siswa SMA Taruna Palembang,Delwyn divonis tujuh tahun penjara dengan denda RP 1 Milyar Rupiah dengan subsider kurungan selama 6 bulan.

Hal itu diungkapkan Ketua Hakim Abu Hanifah di ruangan sidang Kelas 1 A Khusus Kota Palembang sore ini Rabu (26/2).

" Terdakwa akan dikenai hukuman 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah dan apabila tidak membayar akan dikenai kurungan 6 bulan," ujarnya sambil ngetuk palu.

Berita Selengkapnya >>>

Video lainnya dari Sripokutv

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved