Breaking News

Berita Palembang

Obi Frisman Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Palembang Divonis 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 M

Obi Frisman (24) terdakwa kasus pembunuhan Siswa SMA Taruna Palembang,Delwyn divonis tujuh tahun penjara dengan denda RP 1 Milyar Rupiah

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Anisa Rahmadani
Obi Frisman (24) terdakwa kasus pembunuhan Siswa SMA Taruna Palembang,Delwyn divonis tujuh tahun penjara dengan denda RP 1 Milyar Rupiah dengan subsider kurungan selama 6 bulan. 

Obi Frisman Terdakwa Pembunuh Siswa SMA Taruna Palembang Divonis 7 Tahun Penjara Denda Rp 1 M

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Obi Frisman (24) terdakwa kasus pembunuhan Siswa SMA Taruna Palembang,Delwyn divonis tujuh tahun penjara dengan denda RP 1 Milyar Rupiah dengan subsider kurungan selama 6 bulan.

Hal itu diungkapkan Ketua Hakim Abu Hanifah di ruangan sidang Kelas 1 A Khusus Kota Palembang sore ini Rabu (26/2).

" Terdakwa akan dikenai hukuman 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar rupiah dan apabila tidak membayar akan dikenai kurungan 6 bulan," ujarnya sambil ngetuk palu.

Hakim pun menjelaskan hal yang memberatkan Obi ialah saat memberikan keterangan terdakwa berbelit belit dan terbukti melakukan kekerasan.

Sementara hal yang meringankan Oby memperbaiki dirinya selama di tahanan.

Hakim menunggu pihak pengacara Obi apabila masih ingin mengajukan gugatan atas putusan yang diterima.

Obi Prisman Tersangka Kasus Tewasnya Siswa Baru SMA Taruna Indonesia Jalani Pemeriksaan Tambahan

 

BREAKING NEWS : Polresta Palembang Tetapkan Tersangka Baru Tewasnya Siswa SMA Taruna di Palembang

" Apabila terdakwa tidak terima, boleh mengobrol ke pengacara terdakwa untuk mengajukan kembali gugatan tersebut," kata Abu Hanifah.

Dari pantauan Sripo saat persidangan, Oby tampak tertunduk sambil menahan tangis selama persidangan berlangsung.

Begitu pun sang ibu Korban terlihat menangis selama persidangan bahkan sebelum sang hakim menjatuhkan hukumannya.

Sementara sang ayah korban selama persidangan dari pantauan wartawan Sripo terlihat lebih tegar.

Berbeda halnya dengan Ibu Korban almarhum Delwyn, Berce (42), saat hakim menceritakan kronologi meninggalnya sang anak.

Ia histeris dan menjerit sesaaat di ruangan sidang dan di bawa keluar ruangan.

Orang Tua Wiko Korban MOS Gugat SMA Taruna Indonesia, Minta Cabut Izin SMA

 

Sat Reskrim Polresta Palembang Limpahkan Berkas Penganiayaan SMA Taruna Palembang ke Kejaksaan

Setelah putusan selesai, sang pengacara Oby Suwito Winato menyatakan akan melakukan upaya hukum kembali atas putusan hakim hari ini

" kami belum terima karena pelaku tidak bersalah kami akan tetap dengan fledoy yang telah kami buat dan pasti akan melakukan upaya hukum kembali," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved