Kisah Lutfi Si Pembawa Bendera Merah Putih saat Demo, Terbukti Bersalah, Ini Pasal yang Ditetapkan!
Pernah Dipaksa Akui Lempar Batu, Pemuda Pegang Bendera Merah Putih saat Demo, Divonis 4 Bulan Penjara
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Lutfi mengatakan, dirinya sempat mengaspirasikan pendapatnya di kawasan DPR.
Meski tak mengerti apa yang dirasakan, ia mengaku hanya ikut-ikutan orator saat itu.
"Saya unjuk rasa tentang RKUHP (Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana), ikut dengan cara mengikuti spontan yang ramai-ramai itu," ujar dia.
Namun, setelah ia di jalan pulang ke rumah, Lutfi dan temannya diberhentikan oleh polisi di depan Polres Jakarta Barat.
Saat itu, ia dianggap membuat keonaran saat unjuk rasa.
"Saya dibawa ke Polres, sementara temen saya cuma diperiksa-periksa aja," tutur dia.
Sebelumnya, Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan. Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.
Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.