Kisah Lutfi Si Pembawa Bendera Merah Putih saat Demo, Terbukti Bersalah, Ini Pasal yang Ditetapkan!

Pernah Dipaksa Akui Lempar Batu, Pemuda Pegang Bendera Merah Putih saat Demo, Divonis 4 Bulan Penjara

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kisah Lutfi Si Pembawa Bendera Merah Putih saat Demo, Terbukti Bersalah, Ini Pasal yang Ditetapkan! 

Kisah Lutfi Si Pembawa Bendera Merah Putih saat Demo, Terbukti Bersalah, Ini Pasal yang Ditetapkan!

SRIPOKU.COM - Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandipidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Dilansir dari tribunnews, Hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara. Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif.

Lutfi Alfiandi Pemuda Pembawa Bendera Saat Demo Diperiksa sebagai Terdakwa.
Lutfi Alfiandi Pemuda Pembawa Bendera Saat Demo Diperiksa sebagai Terdakwa. (tangkapan layar @kompastv)

Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1. Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Setelah divonis empat bulan penjara, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa di Gedung DPR, Lutfi Alfiandi, akan langsung bebas pada Kamis (30/1/2020) kemarin.

JPU Andri Saputra mengatakan, hal itu karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

Tak Terdengar Kabar, Pemuda Pemegang Bendera Merah Putih Demo di DPR RI akan Disidang, Ini Sosoknya!

Pengakuan Lutfi Si Pembawa Bendera Disetrum dan Dipukul, Supaya Mengakui Lempar Batu

Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020). Seperti dikutip dari Kompas.com

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat. Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri. "Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya

Lutfi Alfiandi (20) mengaku awal mula ikut unjuk rasa di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, lantaran adanya broadcast dari media sosial.

Ia mengatakan, ajakan unjuk rasa di media sosial itu ditujukan untuk STM dan mahasiswa.

"Awalnya dapat broadcast dari media sosial tentang ajakan aksi unjuk rasa, ada juga di Instagram ramai," ujar Lutfi saat pemeriksaan di PN Jakpus, Senin (20/1/2020).

Setelah mendapat pesan itu, ia juga janjian dengan temannya yang bernama Beng-beng pada 30 September siang sekira pukul 14.00 WIB.

"Beng-beng ajakin saya, lalu saya ke rumah dia dulu, baru berangkat sama-sama naik motor ke belakang DPR," kata Lutfi.

Sesampainya di belakang DPR, Lutfi melihat situasi sudah ramai dan ricuh.

Ia juga mengatakan, dirinya dan temannya, Beng-beng sempat berpencar lantaran kondisi sudah ricuh.

"Pokoknya ricuh, udah ramai terus kami berpencar satu sama lain," kata dia.

Lutfi mengatakan, dirinya sempat mengaspirasikan pendapatnya di kawasan DPR.

Meski tak mengerti apa yang dirasakan, ia mengaku hanya ikut-ikutan orator saat itu.

"Saya unjuk rasa tentang RKUHP (Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana), ikut dengan cara mengikuti spontan yang ramai-ramai itu," ujar dia.

Namun, setelah ia di jalan pulang ke rumah, Lutfi dan temannya diberhentikan oleh polisi di depan Polres Jakarta Barat.

Saat itu, ia dianggap membuat keonaran saat unjuk rasa.

"Saya dibawa ke Polres, sementara temen saya cuma diperiksa-periksa aja," tutur dia.

Sebelumnya, Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.

Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.

Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan. Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved