Kisah Lutfi Si Pembawa Bendera Merah Putih saat Demo, Terbukti Bersalah, Ini Pasal yang Ditetapkan!

Pernah Dipaksa Akui Lempar Batu, Pemuda Pegang Bendera Merah Putih saat Demo, Divonis 4 Bulan Penjara

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kisah Lutfi Si Pembawa Bendera Merah Putih saat Demo, Terbukti Bersalah, Ini Pasal yang Ditetapkan! 

Kisah Lutfi Si Pembawa Bendera Merah Putih saat Demo, Terbukti Bersalah, Ini Pasal yang Ditetapkan!

SRIPOKU.COM - Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandipidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Dilansir dari tribunnews, Hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara. Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif.

Lutfi Alfiandi Pemuda Pembawa Bendera Saat Demo Diperiksa sebagai Terdakwa.
Lutfi Alfiandi Pemuda Pembawa Bendera Saat Demo Diperiksa sebagai Terdakwa. (tangkapan layar @kompastv)

Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1. Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Setelah divonis empat bulan penjara, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat unjuk rasa di Gedung DPR, Lutfi Alfiandi, akan langsung bebas pada Kamis (30/1/2020) kemarin.

JPU Andri Saputra mengatakan, hal itu karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

Tak Terdengar Kabar, Pemuda Pemegang Bendera Merah Putih Demo di DPR RI akan Disidang, Ini Sosoknya!

Pengakuan Lutfi Si Pembawa Bendera Disetrum dan Dipukul, Supaya Mengakui Lempar Batu

Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020). Seperti dikutip dari Kompas.com

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved