Keterbukaan Informasi
Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebelas tahun lalu adalah sebuah capaian positif
Akan tetapi, jika pejabat bersih tak perlu risih.
Karena memang hak warga untuk tahu informasi, maka semua informasi harus siap/wajib diberikan.
Ada tiga jenis informasi yang menjadi hak warga untuk tahu, yakni informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan dengan serta mersta, dan informasi yang tersedia setiap saat.
Sengketa informasi umumnya disebabkan karena pihak PPID bersikukuh dengan informasi yang menurutnya rahasia, dikecualikan.
Tidak bisa diberikan kepada warga yang meminta informasi, termasuk wartawan.
Dalam UU KIP memang diatur informasi yang dikecualikan, yang hanya meliputi 10 hal, yakni informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Dapat mengungkapkan kekayaan alam Republik Indonesia.
Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi (misal rekaman medik).
Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
UU Pers dan UU KIP
Ketika informasi menjadi hak wartawan dan warga untuk mendapatkan dan menginformasikan/mempublikasikan, bagaimana dalam praktiknya?
Ini menarik untuk didiskusikan.
Dalam hal kebenaran informasi yang disampaikan wartawan melalui media massa ada kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman wartawan.
Jika melanggar kode etik jurnalistik, semisal memberikan informasi yang keliru, tak benar, atau bohong (hoaks), maka ada sanksi bagi wartawan dan atau medianya disomasi dan atau digugat secara perdata.
Wartawan bisa dipecat jika melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Wartawan memang tidak tunduk kepada UU KIP, tetapi tunduk kepada UU Pers.
Mungkin dalam hal-hal tertentu bisa menggunakan UU KIP, terutama untuk permintaan informasi yang berhubungan dengan keperluan reportase mendalam atau investigasi, di mana untuk memenuhinya diperlukan waktu relatif tidak sedikit.
Akan tetapi, ketika warga melakukan kesalahan atau kekeliruan atas informasi yang disebarkan melalui media sosial atau dengan jurnalisme warga, maka pejabat badan publik bisa mempidanakan dengan dalih informasi berisi fitnah, kabar bohong, dan atau mencemarkan nama baik.
Sebenarnya UU KIP hadir untuk memperkuat UU Pers, karena badan publik tidak lagi dapat berkelit untuk memberikan informasinya.
UU ini juga memandatkan kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa apabila ada keberatan dari pihak pemohon informasi, yang tidak mendapat pelayanan informasi dengan baik.
Walaupun UU KIP hadir untuk memperkuat UU Pers, namun masih banyak wartawan yang belum tahu dan paham dengan UU KIP.