Keterbukaan Informasi

Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebelas tahun lalu adalah sebuah capaian positif

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media
ist
Yurnaldi

Warga harus men­dapatkan/akses informasi yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif.

Bisa jadi, karena menyebarkan informasi juga menjadi hak warga, tidak tertutup kemungkinan informasi yang dia dapatkan disebarluaskan, mungkin melalui media sosial atau melalui pener­bit­an pers.

Bahkan, dengan tumbuh suburnya jurnalisme warga, warga pun bisa menye­bar­lu­askan informasi melalui portal berita/media daring yang dia miliki atau melalui blog dan media so­sial lainnya.

PPID sebagai Juru Bicara

Dikhawatirkan akan merepotkan seorang pejabat atau pimpinan badan publik untuk melayani warga yang meminta informasi, maka UU KIP itu mengharuskan setiap badan publik menunjuk pe­jabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Tugas dan tanggung jawab PPID tidaklah ringan. Tugasnya melebihi tugas dan tanggung jawab bidang humas yang selama ini kita kenal.

Dalam PP nomor 61 tahun 2010 disebutkan, PPID ber­tu­gas dan bertanggung jawab dalam hal penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan peng­amanan informasi.

Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelayanan oleh PPID harus cepat, tepat, dan sederhana, PPID harus menetapkan prosedur operasional, pengujian kon­se­kuensi, pengklasifian informasi dan/atau pengubahannya.

PPID juga harusmenetapkan in­for­masi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi pu­b­lik yang dapat diakses.

Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil un­tuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, juga menjadi tanggung jawab PPID.

Yang perlu diingat, jika warga tidak mendapat pelayanan atas informasi yang dia butuhkan, atau ti­dak puas dengan informasi yang diberikan, maka dia juga berhak menyengketakan dengan melaporkan badan publik kepada Komisi Informasi provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Komisi In­formasi Provinsi kemudian akan memroses dan menyindangkan para pihak yang bersengketa.

Ji­ka pejabat tidak terbuka, maka bersiaplah masuk penjara.

Tersangka adalah pihak yang disang­ka­kan dalam ketentuan pidana UU KIP pasal 51, 52, 53, 54, dan pasal 55 berdasarkan delik a­duan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved