Keterbukaan Informasi
Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebelas tahun lalu adalah sebuah capaian positif
Warga harus mendapatkan/akses informasi yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif.
Bisa jadi, karena menyebarkan informasi juga menjadi hak warga, tidak tertutup kemungkinan informasi yang dia dapatkan disebarluaskan, mungkin melalui media sosial atau melalui penerbitan pers.
Bahkan, dengan tumbuh suburnya jurnalisme warga, warga pun bisa menyebarluaskan informasi melalui portal berita/media daring yang dia miliki atau melalui blog dan media sosial lainnya.
PPID sebagai Juru Bicara
Dikhawatirkan akan merepotkan seorang pejabat atau pimpinan badan publik untuk melayani warga yang meminta informasi, maka UU KIP itu mengharuskan setiap badan publik menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Tugas dan tanggung jawab PPID tidaklah ringan. Tugasnya melebihi tugas dan tanggung jawab bidang humas yang selama ini kita kenal.
Dalam PP nomor 61 tahun 2010 disebutkan, PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam hal penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi.
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelayanan oleh PPID harus cepat, tepat, dan sederhana, PPID harus menetapkan prosedur operasional, pengujian konsekuensi, pengklasifian informasi dan/atau pengubahannya.
PPID juga harusmenetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, juga menjadi tanggung jawab PPID.
Yang perlu diingat, jika warga tidak mendapat pelayanan atas informasi yang dia butuhkan, atau tidak puas dengan informasi yang diberikan, maka dia juga berhak menyengketakan dengan melaporkan badan publik kepada Komisi Informasi provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Komisi Informasi Provinsi kemudian akan memroses dan menyindangkan para pihak yang bersengketa.
Jika pejabat tidak terbuka, maka bersiaplah masuk penjara.
Tersangka adalah pihak yang disangkakan dalam ketentuan pidana UU KIP pasal 51, 52, 53, 54, dan pasal 55 berdasarkan delik aduan.