Keterbukaan Informasi

Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebelas tahun lalu adalah sebuah capaian positif

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media
ist
Yurnaldi

Masa retensinya jelas, dan sewaktu-waktu dapat di­buka.

Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik (Pasal 2 ayat 1).

Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (Pasal 2 ayat 2).

Se­tiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana (Pasal 2 ayat 3).

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum berdasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila su­atu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bah­wa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada mem­bukanya, atau sebaliknya (Pasal 2 ayat 4).

Dengan keterbukaan informasi publik ini, para pejabat publik harus siap memberikan informasi.

Ji­ka selama ini seorang pejabat hanya berhubungan dengan wartawan yang setiap hari menggali informasi tentang apa saja, maka dengan adanya UU KIP yang sudah diberlakukan sejak sem­bil­an tahun lalu, informasi menjadi kebutuhan semua orang.

Warga pun punya hak untuk tahu ten­tang apa saja.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat un­tuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik juga me­rupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Pasal 4 UU KIP menyebutkan, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU tersebut.

Kemudian, setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.

Se­tiap orang berhak mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan UU KIP dan atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengacu ke pasal 4 di atas, setiap warga dijamin haknya untuk mendapatkan, menggali infor­ma­si, termasuk menyebarluaskannya.

Jika selama ini tugas menyebarkan informasi dilakukan pe­ner­bitan pers/media massa, maka dengan UU KIP seseorang pejabat di pemerintahan atau seseo­rang pimpinan di badan publik, harus melayani warga yang perlu informasi.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved