Keterbukaan Informasi
Keterbukaan Informasi untuk Publik dan Media
Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebelas tahun lalu adalah sebuah capaian positif
Masa retensinya jelas, dan sewaktu-waktu dapat dibuka.
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik (Pasal 2 ayat 1).
Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (Pasal 2 ayat 2).
Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana (Pasal 2 ayat 3).
Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum berdasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya (Pasal 2 ayat 4).
Dengan keterbukaan informasi publik ini, para pejabat publik harus siap memberikan informasi.
Jika selama ini seorang pejabat hanya berhubungan dengan wartawan yang setiap hari menggali informasi tentang apa saja, maka dengan adanya UU KIP yang sudah diberlakukan sejak sembilan tahun lalu, informasi menjadi kebutuhan semua orang.
Warga pun punya hak untuk tahu tentang apa saja.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pasal 4 UU KIP menyebutkan, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU tersebut.
Kemudian, setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
Setiap orang berhak mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan UU KIP dan atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengacu ke pasal 4 di atas, setiap warga dijamin haknya untuk mendapatkan, menggali informasi, termasuk menyebarluaskannya.
Jika selama ini tugas menyebarkan informasi dilakukan penerbitan pers/media massa, maka dengan UU KIP seseorang pejabat di pemerintahan atau seseorang pimpinan di badan publik, harus melayani warga yang perlu informasi.