Berita Pagaralam
Malu! Siswi SMA di Pagaralam Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Seorang Mahasiswa
Malu! Siswi SMA di Pagaralam Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Seorang Mahasiswa
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
Malu! Siswi SMA di Pagaralam Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Seorang Mahasiswa
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Setelah terus melakukan penyelidikan, tim Polres Pagaralam berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi dalam kantong kresek hitam.
Bayi dalam kantong kresek hitam tersebut ditemukan pada Rabu (19/3/2019) lalu di kawasan Desa Gunung Agung.
Pelakunya adalah seorang pelajar berusia 17 tahun salah satu siswi kelas XI di salah satu SMA di Kota Pagaralam.
Pelaku merupakan warga Gunung Agung Pauh yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Senin (25/3/2019), pelaku tega membuang darah dagingnya tersebut karena malu.
•
Beri Nama Bayi China, Gadis 19 Tahun Ini Raup Miliaran Rupiah
•
Cerita Bayi 1 Tahun Selamat dari Kecelakaan Speedboot di Perairan Sumsel Karena Akar Pohon
•
Sambil Berpegangan Di Pohon, Bayi 1 Tahun ini Selamat Dari Kecelakaan Speedboat di Banyuasin
Royhan Urung Perkosa Bidan YL Karena Bayi Bidan Menangis Tapi Sempat Lakukan Pencabulan
Pasalnya bayi itu hasil hubungan terlarang dengan JM yang merupakan mahasiswa di salah satu penguruan tinggi di Pagaralam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji melalui Kasat reskrim IPTU Acep Yuli Sahara membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Ya kita sudah mengetahui pelaku pembuang bayi kemarin. Diduga pelakunya ibunya sendiri yang masih berumur 17 tahun dan berstatus pelajar SMA," ujarnya.
Motif pembuangan bayi tersebut dikarenakan sang ibu malu dengan aib karena hasil di luar nikah.
Dengan alasan inilah ibu kandung bayi tersebut membuang anak hasil hubungan dengan pria berinisial JM warga Bumi Agung yang masih berstatus mahasiswa.
"Saat ini Polres Pagaralam telah mengamankan pria yang diduga sebagai orang tua dari bayi yang dibuang tersebut dan secepatnya akan memanggil para keluarga dari pelaku perempuan maupun dari pria untuk dimediasi terkait peristiwa ini," katanya.
•
Terinspirasi Dari Perjalanan Asmara Reino Barack, Syahrini dan Luna Maya, Nama bayi Ini Unik Banget!
•
Pasca 5 Hari Ayahnya Meninggal Dunia, Putri Titian Melahirkan Bayi Laki-laki, Selamat!
•
Cara Diet untuk Ibu Menyusui, Aman, Sehat dan Bikin Langsing, Bayi Pun Jadi Happy
Atas perbuatan para pelaku polisi menjerat dengan pasal 81 untuk JM dan pasal 77.B untuk ibu bayi Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Bikin Heboh
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gunung Agung Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam, Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 05.30 WIB dihebohkan adanya penemuan bayi yang dibuang di tepi sungai kecil yang ada di kawasan tersebut.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut pertama ditemukan oleh Erlan (48) yang saat itu hendak buang air besar.
Saat hendak menuju lokasi buang air Erlan mendengar suara tangisan bayi.
Dan benar saja ada bayi yang di dalam kantong kresek hitam yang diduga sengaja diletakan di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun sripoku.com, Selasa (19/3/2019) menyebutkan, setelah mendapati bayi yang diduga baru saja dilahir tersebut Erlan mengajak warga lain yaitu Samsul (45) dan Nur Sunarsih (32) untuk membawa bayi tersebut ke pihak berwajib dan membawanya ke bidan setempat untuk mendapat perawatan.
•
Dosen Ini Mengajar Sambil Menggendong Bayi Muridnya
•
Petugas Mal Terkejut Temukan Orok Bayi di Tempat Pengolahan Limbah Ayani Mega Mall
•
Video Bayi Nyaris Tewas, Dibuang Hidup-Hidup di Rawa Tanjung Lago Banyuasin
•
Bayi Gumoh, Ada 4 Hal Perlu Diperhatikan dan nomor 2 Kerap Dilakukan Si Ibu Tanpa Disadari

Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksano Puspoaji membenarkan jika ada penemuan bayi laki-laki oleh warga Gunung Agung.
Saat ini bayi tersebut sudah diamankan di tempat bidan desa untuk mendapat perawatan.
"Ya kita sudah mendapat laporan jika ada penemuan bayi yang diduga dibuang orang tuanya. Jika dilihat dari kondisinya bayi tersebut baru saja lahir dan langsung dibuang," ujarnya.
Saat ditemukan bayi tersebut terbungkus kantong kresek hitam dan ditemukan warga ditepi jalan menuju sungai kecil yang tidak jauh dari permukiman warga.
"Saat ditemukan bayi dalam keadaan normal dan sehat. Kita akan mendalami temuan ini untuk mengetahui siapa pelaku pembuang bayi ini," katanya.
Kronologi penemuan bayi ini yaitu Pada pukul 05.30 WIB saudara Erlan hendak buang air besar ke siring lalu mendengar suara bayi dipinggir siring kemudian di lihat ada bayi terbungkus dalam kantong plastik hitam tanpa pakaian sehelaipun.
Kemudian langsung datang saudara samsul dan nur sunarsih kemudian lsg di ambil dan dibawa ke *Bidan Diana* desa oleh saudara samsul untuk mendapatkan perawatan medis.

Jadi Rebutan
Bayi malang itu menjadi rebutan banyak orang yang ingin mengadopsinya atau menjadi orang tuanya.
Saat ini bayi tersebut masih dirawat bidan Puskesmas Bumi Agung Dempo Utara atas rekomendasi Dinsos.
Bahkan penemu bayi tersebut, Erlan (48) juga bersikukuh jika dia yang akan mengadopsi.
Selama masa penyelidikkan oleh kepolisian, polisi terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan dan perlindungan bayi untuk sementara.
•
Bayi 2 Tahun di OKU Punya Kelamin Ganda, Butuh Uluran Tangan Untuk Segera Dioperasi
•
Bidan Desa yang Perkosa & Dirampok, Begini Keadaan Terkini Bayinya yang Diancam Akan Dibunuh
•
Daftar Nama-nama Kapolsek di Kota Palembang, Nomor 2 Sering Tembak Pelaku Begal
•
Berikut Daftar Nama-nama Kapolresta dan Kapolres di Ruang Lingkup Wilayah Polda Sumsel
"Sudah banyak yang menyampaikan ke kami untuk mengadopsi bayi itu. Tapi kami tidak bisa memutuskan dan kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial sambil melakukan penyelidikkan siapa orang tua asli bayi tersebut," ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspoaji saat menemui bayi tersebut, Kamis (21/3/2019).
Sebelumnya kapolres juga mengimbau kepada orang tua bayi untuk segera menyerahkan diri kepada pihaknya, baik melalui keluarga atau aparat setempat seperti ketua RT atau ketua RW sebelum nantinya diambil tindakan tegas dan identitas akan dirahasiakan.
"Kami berikan waktu 3x24 jam atau 3 hari dari sekarang untuk menyerahkan diri dan kami jamin identitas akan rahasiakan," kata kapolres waktu itu.
Sementara itu kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, Sukman melalui Kepala Bidang Resosdinsos, Buraqqo Bangun mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi sesuai aturan perundang-undangan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP-PPA) dan Permensos RI Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
"Nanti mekanismenya akan kita koordinasikan bersama Polres dan Pengadilan Negeri Kota Pagaralam," jelasnya.