Berita Pagaralam

Malu! Siswi SMA di Pagaralam Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Seorang Mahasiswa

Malu! Siswi SMA di Pagaralam Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Seorang Mahasiswa

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Saksono Puspoaji (kanan), Kamis (21/3/2019), mengunjungi bayi yang dibuang dan ditemukan warga dalam kantong kresek hitam beberapa hari lalu. 

Bahkan penemu bayi tersebut, Erlan (48) juga bersikukuh jika dia yang akan mengadopsi.

Selama  masa penyelidikkan oleh kepolisian, polisi terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan dan perlindungan bayi untuk sementara.

Bayi 2 Tahun di OKU Punya Kelamin Ganda, Butuh Uluran Tangan Untuk Segera Dioperasi

Bidan Desa yang Perkosa & Dirampok, Begini Keadaan Terkini Bayinya yang Diancam Akan Dibunuh

Daftar Nama-nama Kapolsek di Kota Palembang, Nomor 2 Sering Tembak Pelaku Begal

Berikut Daftar Nama-nama Kapolresta dan Kapolres di Ruang Lingkup Wilayah Polda Sumsel

"Sudah banyak yang menyampaikan ke kami untuk mengadopsi bayi itu. Tapi kami tidak bisa memutuskan dan kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial sambil melakukan penyelidikkan siapa orang tua asli bayi tersebut," ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspoaji saat menemui bayi tersebut, Kamis (21/3/2019).

Sebelumnya kapolres juga mengimbau kepada orang tua bayi untuk segera menyerahkan diri kepada pihaknya, baik melalui keluarga atau aparat setempat seperti ketua RT atau ketua RW sebelum nantinya diambil tindakan tegas dan identitas akan dirahasiakan.

"Kami berikan waktu 3x24 jam atau 3 hari dari sekarang untuk menyerahkan diri dan kami jamin identitas akan rahasiakan," kata kapolres waktu itu.

Sementara itu kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, Sukman melalui Kepala Bidang Resosdinsos, Buraqqo Bangun mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi sesuai aturan perundang-undangan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP-PPA) dan Permensos RI Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

"Nanti mekanismenya akan kita koordinasikan bersama Polres dan Pengadilan Negeri Kota Pagaralam," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved