TOPIK
Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas
-
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Universitas Sriwijaya yakni Fadilla alias Datuk divonis 2 tahun penjara
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 4 tahun kepada Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas
-
Sebanyak 4 saksi dari Brasserie memberikan kesaksian dalam sidang pemukulan Dokter Koas Muhammad Luthfi yang dilakukan oleh Datuk
-
Muhammad Luthfi, mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi korban penganiayaan
-
Fadilla alias 'Datuk', terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas, Muhammad Luthfi Hadhyan, menjalani sidang perdana
-
Fadilla alias Datuk, tersangka kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya
-
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, untuk status Lina Dedy dalam kasus ini sebagai saksi dan nanti akan diperiksa.
-
Polisi akan melakukan pendalaman kasus penganiayaan dokter koas yang dilakukan oleh Datuk sopir dari desainer Lina Dedy
-
Polda Sumsel telah menetapkan Datuk sebagai tersangka kasus penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Lutfhi.
-
Polisi menyebut Lina Dedy sempat melakukan intimidasi kepada korban Lutfhi untuk mengganti jadwal jaga anaknya.
-
Fadilla alias Datuk (36) pelaku penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka.