Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas
Breaking News : Datuk Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Fadilla alias Datuk (36) pelaku penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fadilla alias Datuk (36) pelaku penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Datuk melakukan penganiayaan terhadap Luthfi, dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.
Dengan tangan diborgol, tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal anggota Unit V Subdit III Jatanras, Polda Sumsel.
Ia dihadirkan saat release kasus penganiayaan yang digelar di Polda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati menyerahkan Fadilla alias Datuk ke Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan.
Titis mengatakan, saat ini proses hukum berjalan ia berusaha menghormati jalannya penyelidikan dengan menyerahkan terlapor ke Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
"Kami sangat kooperatif menyerahkan terlapor ke penyidik untuk jalani pemeriksaan. Meski begitu perbuatan sopir klien kami ini tidak dibenarkan," kata Titis.
Datuk Terdakwa Penganiaya Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Datuk Penganiaya Dokter Koas Unsri Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Saksi dari Brasserie Berikan Kesaksian dalam Sidang Penganiayaan Dokter Koas |
![]() |
---|
Koas Korban Penganiayaan 'Datuk' Sebut Ibu Lady Menantang, Luthfi: Mau Jalur Polisi atau Preman? |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Dokter Koas, 'Datuk' Didakwa Pasal Penganiayaan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.