Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas

Breaking News : Datuk Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Fadilla alias Datuk (36) pelaku penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Fadilla alias Datuk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, Sabtu (14/12/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fadilla alias Datuk (36) pelaku penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Datuk melakukan penganiayaan terhadap Luthfi, dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I.

Dengan tangan diborgol, tersangka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal anggota Unit V Subdit III Jatanras, Polda Sumsel.

Ia dihadirkan saat release kasus penganiayaan yang digelar di Polda Sumsel.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati menyerahkan Fadilla alias Datuk ke Polda Sumsel dalam rangka pemeriksaan.

Titis mengatakan, saat ini proses hukum berjalan ia berusaha menghormati jalannya penyelidikan dengan menyerahkan terlapor ke Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

"Kami sangat kooperatif menyerahkan terlapor ke penyidik untuk jalani pemeriksaan. Meski begitu perbuatan sopir klien kami ini tidak dibenarkan," kata Titis.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved