Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas

Koas Korban Penganiayaan 'Datuk' Sebut Ibu Lady Menantang, Luthfi: Mau Jalur Polisi atau Preman?

Muhammad Luthfi, mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi korban penganiayaan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
BERIKAN KETERANGAN - Muhammad Luthfi, mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi korban penganiayaan oleh terdakwa Fadilla alias "Datuk", memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/3/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Muhammad Luthfi, mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi korban penganiayaan oleh terdakwa Fadilla alias "Datuk", memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/3/2025).

Dalam persidangan, Luthfi mengungkapkan bahwa Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia, memberikan kalimat yang terkesan menantang dan mengancam.

Hal ini terungkap saat Majelis Hakim anggota, Idi Il Amin, menanyakan apa yang disampaikan Sri Meilina saat mereka bertemu.

"Setelah kami bertemu di kafe Brasserie, Ibu Sri bilang 'kalian ini kecil-kecil kurang ajar, Lady paling banyak jadwal jaganya'. Lalu di sela-sela membahas masalah jadwal itu, beliau ini sudah di luar konteks yang mulia. Dia (Sri) juga bilang 'Saya ini sarjana hukum, kamu mau jalur hukum atau jalur prematur?' itu yang mulia," kata Luthfi di hadapan Majelis Hakim.

Luthfi juga menceritakan bahwa terdakwa "Datuk" saat itu langsung menarik kerah bajunya dan memukulnya dari depan, mengenai kepala, mata, dan wajahnya.

"Saya tidak membalas karena syok, sampai tiga kali sesi pemukulan terjadi," katanya.

Saat Ketua Majelis Hakim, Corry Oktarina SH MH, bertanya apakah Luthfi bersedia memaafkan Sri Meilina, ia dengan tegas menjawab "Tidak yang mulia."

Luthfi berharap Majelis Hakim dapat memproses terdakwa dengan seadil-adilnya.

"Saya berharap terdakwa pemukulan saya ini diberikan hukum yang setimpal biar saya merasakan keadilan," katanya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa "Datuk" melakukan penganiayaan terhadap Luthfi di sebuah restoran di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 10 Desember 2024.

Akibat penganiayaan tersebut, Luthfi mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis.

Motif penganiayaan diduga karena perselisihan jadwal jaga piket koas Unsri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved