Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas
Datuk Penganiaya Dokter Koas Unsri Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 4 tahun kepada Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 4 tahun kepada Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya, Lutfi.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Agung SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025).
JPU menilai perbuatan Datuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kasus penganiayaan dengan menerapkan pasal 351 KUHP.
"Meminta supaya majelis hakim untuk menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Fadila alias Datuk dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Adapun barang bukti yang ditetapkan yakni berupa flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.
Terdakwa Fadila melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang cukup viral pada bulan Desember 2024 lalu, yang mana video keributan di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun tersebar di media sosial.
Tersangka Fadilla merupakan sopir pribadi Sri Meilina, ibu dari Lady, dokter koas yang berselisih paham dengan korban M Luthfi.
Penganiayaan itu dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban, saat membahas jadwal jaga koas Lady yang diatur oleh korban Lutfi.
Diketahui tersangka juga seorang honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.
Polisi sebelumnya menjerat Fadilla dengan Primer Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.
Setelah pelimpahan ke Kejaksaan tersangka ditahan di Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).
Datuk Terdakwa Penganiaya Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Saksi dari Brasserie Berikan Kesaksian dalam Sidang Penganiayaan Dokter Koas |
![]() |
---|
Koas Korban Penganiayaan 'Datuk' Sebut Ibu Lady Menantang, Luthfi: Mau Jalur Polisi atau Preman? |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Dokter Koas, 'Datuk' Didakwa Pasal Penganiayaan Ringan |
![]() |
---|
Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Fadilla Jalani Sidang Perdana 4 Maret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.