Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas
4 Saksi dari Brasserie Berikan Kesaksian dalam Sidang Penganiayaan Dokter Koas
Sebanyak 4 saksi dari Brasserie memberikan kesaksian dalam sidang pemukulan Dokter Koas Muhammad Luthfi yang dilakukan oleh Datuk
SRIPOKU.COM -- Sidang penganiayaan dengan terdakwa Fadilla alias Datuk terhadap Muhammad Luthfi, mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, Selasa (11/3/2025).
Sebanyak 4 saksi dari Brasserie memberikan kesaksian dalam sidang pemukulan Dokter Koas.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Corry Oktarina SH MH, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati melalui Jaksa Pengganti M.Agung Anugerah, menghadirkan empat orang saksi yaitu, Irawan selaku Spv, Suci Ristiani selaku Kasir, Aprian dan Ferry Hermawan semua saksi merupakan karyawan toko Brasserie.
Menurut saksi Irawan dalam keterangannya di persidangan mengatakan, awalnya kami tidak tahu terkait pertemuan ke 5 orang tamu yang hadir ditempat kami bekerja tersebut, namun nada suara antara Koas laki-laki dengan seorang ibu, nada bicaranya semakin meninggi, setelah itu saya melihat aksi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada koas yang laki-laki
“Saya diikuti teman-teman yang lain sempat mendekati terdakwa, yang melakukan pemukulan sebanyak 3 sesi terhadap Luthfi, kehadiran kami dengan maksud untuk melerai, saya sempat mendengar ibu tersebut mengeluarkan kata-kata ke Luthfi, saya ini lulusan sarjana hukum, saya tidak takut, kamu mau jalur apa, jalur hukum, jalur polisi, jalur preman ayo,” terang
Sementara itu saksi Suci yang bertugas sebagai Kasir mengatakan, saya mengetahui kejadian tersebut saat terjadi pemukulan, sebelumnya saya tidak memperhatikan, namun saya sempat melihat rekaman CCTV dari tempat kami bekerja.
“Yang saya lihat saat terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak ada perlawanan dari Luthfi, peristiwa pemukulan terhenti setelah berhasil di lerai oleh teman-teman, dan rombongan koas pergi meninggalkan lokasi, namun terdakwa dan ibu yang marah-marah masih di meja semula,” terang Suci.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Penyataan Muhammad Luthfi, Mahasiswa Koas
Dalam persidangan, Luthfi mengungkapkan bahwa Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia, memberikan kalimat yang terkesan menantang dan mengancam.
Hal ini terungkap saat Majelis Hakim anggota, Idi Il Amin, menanyakan apa yang disampaikan Sri Meilina saat mereka bertemu.
"Setelah kami bertemu di kafe Brasserie, Ibu Sri bilang 'kalian ini kecil-kecil kurang ajar, Lady paling banyak jadwal jaganya'. Lalu di sela-sela membahas masalah jadwal itu, beliau ini sudah di luar konteks yang mulia. Dia (Sri) juga bilang 'Saya ini sarjana hukum, kamu mau jalur hukum atau jalur prematur?' itu yang mulia," kata Luthfi di hadapan Majelis Hakim.
Luthfi juga menceritakan bahwa terdakwa "Datuk" saat itu langsung menarik kerah bajunya dan memukulnya dari depan, mengenai kepala, mata, dan wajahnya.
"Saya tidak membalas karena syok, sampai tiga kali sesi pemukulan terjadi," katanya.
Saat Ketua Majelis Hakim, Corry Oktarina SH MH, bertanya apakah Luthfi bersedia memaafkan Sri Meilina, ia dengan tegas menjawab "Tidak yang mulia."
Datuk Terdakwa Penganiaya Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Datuk Penganiaya Dokter Koas Unsri Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Koas Korban Penganiayaan 'Datuk' Sebut Ibu Lady Menantang, Luthfi: Mau Jalur Polisi atau Preman? |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Dokter Koas, 'Datuk' Didakwa Pasal Penganiayaan Ringan |
![]() |
---|
Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Fadilla Jalani Sidang Perdana 4 Maret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.