Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas

4 Saksi dari Brasserie Berikan Kesaksian dalam Sidang Penganiayaan Dokter Koas

Sebanyak 4 saksi dari Brasserie memberikan kesaksian dalam sidang pemukulan Dokter Koas Muhammad Luthfi yang dilakukan oleh Datuk

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
MENUNDUK - Fadilla alias Datuk, terdakwa kasus penganiayaan dokter koas yang sempat membuat heboh beberapa bulan lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/3/2025). Sebanyak 4 saksi dari Brasserie memberikan kesaksian dalam sidang pemukulan Dokter Koas Muhammad Luthfi yang dilakukan oleh Datuk 

SRIPOKU.COM -- Sidang penganiayaan dengan terdakwa Fadilla alias Datuk terhadap Muhammad Luthfi, mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, Selasa (11/3/2025).

Sebanyak 4 saksi dari Brasserie memberikan kesaksian dalam sidang pemukulan Dokter Koas.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Corry Oktarina SH MH, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati melalui Jaksa Pengganti M.Agung Anugerah, menghadirkan empat orang saksi yaitu, Irawan selaku Spv, Suci Ristiani selaku Kasir, Aprian dan Ferry Hermawan semua saksi merupakan karyawan toko Brasserie.

Menurut saksi Irawan dalam keterangannya di persidangan mengatakan, awalnya kami tidak tahu terkait pertemuan ke 5 orang tamu yang hadir ditempat kami bekerja tersebut, namun nada suara antara Koas laki-laki dengan seorang ibu, nada bicaranya semakin meninggi, setelah itu saya melihat aksi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada koas yang laki-laki

“Saya diikuti teman-teman yang lain sempat mendekati terdakwa, yang melakukan pemukulan sebanyak 3 sesi terhadap Luthfi, kehadiran kami dengan maksud untuk melerai, saya sempat mendengar ibu tersebut mengeluarkan kata-kata ke Luthfi, saya ini lulusan sarjana hukum, saya tidak takut, kamu mau jalur apa, jalur hukum, jalur polisi, jalur preman ayo,” terang

Sementara itu saksi Suci yang bertugas sebagai Kasir mengatakan, saya mengetahui kejadian tersebut saat terjadi pemukulan, sebelumnya saya tidak memperhatikan, namun saya sempat melihat rekaman CCTV dari tempat kami bekerja.

“Yang saya lihat saat terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, tidak ada perlawanan dari Luthfi, peristiwa pemukulan terhenti setelah berhasil di lerai oleh teman-teman, dan rombongan koas pergi meninggalkan lokasi, namun terdakwa dan ibu yang marah-marah masih di meja semula,” terang Suci.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Penyataan Muhammad Luthfi, Mahasiswa Koas

Dalam persidangan, Luthfi mengungkapkan bahwa Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia, memberikan kalimat yang terkesan menantang dan mengancam.

Hal ini terungkap saat Majelis Hakim anggota, Idi Il Amin, menanyakan apa yang disampaikan Sri Meilina saat mereka bertemu.

"Setelah kami bertemu di kafe Brasserie, Ibu Sri bilang 'kalian ini kecil-kecil kurang ajar, Lady paling banyak jadwal jaganya'. Lalu di sela-sela membahas masalah jadwal itu, beliau ini sudah di luar konteks yang mulia. Dia (Sri) juga bilang 'Saya ini sarjana hukum, kamu mau jalur hukum atau jalur prematur?' itu yang mulia," kata Luthfi di hadapan Majelis Hakim.

Luthfi juga menceritakan bahwa terdakwa "Datuk" saat itu langsung menarik kerah bajunya dan memukulnya dari depan, mengenai kepala, mata, dan wajahnya.

"Saya tidak membalas karena syok, sampai tiga kali sesi pemukulan terjadi," katanya.

Saat Ketua Majelis Hakim, Corry Oktarina SH MH, bertanya apakah Luthfi bersedia memaafkan Sri Meilina, ia dengan tegas menjawab "Tidak yang mulia."

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved