Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Dokter Koas, 'Datuk' Didakwa Pasal Penganiayaan Ringan
Fadilla alias 'Datuk', terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas, Muhammad Luthfi Hadhyan, menjalani sidang perdana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fadilla alias 'Datuk', terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas, Muhammad Luthfi Hadhyan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/3/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH, 'Datuk' didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan.
Selama persidangan, 'Datuk' terlihat sering menundukkan kepala, menunjukkan gestur penyesalan.
JPU menguraikan kronologi kejadian yang berawal dari permintaan Sri Meilina kepada terdakwa untuk menjadi sopir pada 10 Desember 2024.
Sri Meilina kemudian menemui korban, yang merupakan Ketua/Chief Stase Anak RS Siti Fatimah, untuk membahas jadwal piket jaga koas yang melibatkan anaknya, Lady Aurellia Pramesti.
Pertemuan yang awalnya berlangsung di depan RS Siti Fatimah, kemudian berlanjut di Restoran Brasserie di Jalan Demang Lebar Daun.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi perdebatan mengenai jadwal piket jaga koas. Sri Meilina merasa tidak puas dengan penjelasan korban dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung korban.
"Kasian orang tua kalian punya anak kayak kalian, belum jadi apa-apa saja sudah kurang ajar, biar kalian tau ya, anak saya itu biarpun dia anak tunggal tapi dia tidak manja," ucap JPU mengutip perkataan Sri Meilina.
Mendengar hal tersebut, korban dan saksi Athiya Arisya Candraningtyas tersenyum, yang kemudian memicu emosi Sri Meilina.
Melihat hal itu, terdakwa 'Datuk' yang mendampingi Sri Meilina, ikut terpancing emosinya.
"Terdakwa langsung berdiri dari tempat duduknya dan mendekati saksi Muhammad Luthfi Hadhyan, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan mendorong bahu kiri saksi Luthfi sebanyak 2 kali dan mendorong bahu kanan sebanyak 1 kali sehingga membuat keadaan menjadi memanas," lanjut JPU.
Terdakwa kemudian melakukan pemukulan dan mencakar korban berkali-kali hingga akhirnya dilerai oleh saksi dan karyawan restoran.
Setelah mendengarkan dakwaan, 'Datuk' melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pemeriksaan pokok perkara pekan depan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang dokter koas yang sedang menjalankan tugasnya. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas mengenai kejadian ini.
Fadila alias Datuk
Pengadilan Negeri Palembang
Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH
Sri Meilina
| Datuk Terdakwa Penganiaya Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Datuk Penganiaya Dokter Koas Unsri Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| 4 Saksi dari Brasserie Berikan Kesaksian dalam Sidang Penganiayaan Dokter Koas |
|
|---|
| Koas Korban Penganiayaan 'Datuk' Sebut Ibu Lady Menantang, Luthfi: Mau Jalur Polisi atau Preman? |
|
|---|
| Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Fadilla Jalani Sidang Perdana 4 Maret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Datuk-didakwa-pasal-ringan.jpg)