Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas
Polisi Sebut Lina Dedy Intimidasi Korban, Datuk Spontan Pukul Dokter Koas di Palembang
Polisi menyebut Lina Dedy sempat melakukan intimidasi kepada korban Lutfhi untuk mengganti jadwal jaga anaknya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polisi menyebut Lina Dedy sempat melakukan intimidasi kepada korban Lutfhi untuk mengganti jadwal jaga anaknya.
Lina Dedy merupakan ibu dari LY rekan korban sesama dokter koas di Palembang.
LY mendapat jadwal jaga pada malam tahun baru, namun oleh Lina Dedy meminta korban mengubah jadwal tersebut.
"Teman korban dijadwalkan jaga malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat press rilis di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Namun permintaan Lina Dedy tersebut seperti tidak direspon oleh korban, kondisi ini membuat pelaku Datuk emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tersangka berada di lokasi karena diminta oleh Sri Meilina atau Lina Dedy ibu LY.
• Breaking News : Datuk Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini. Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar.
Anwar menegaskan tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh ibu teman korban, Lina Dedy.
Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Datuk Terdakwa Penganiaya Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Datuk Penganiaya Dokter Koas Unsri Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Saksi dari Brasserie Berikan Kesaksian dalam Sidang Penganiayaan Dokter Koas |
![]() |
---|
Koas Korban Penganiayaan 'Datuk' Sebut Ibu Lady Menantang, Luthfi: Mau Jalur Polisi atau Preman? |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Dokter Koas, 'Datuk' Didakwa Pasal Penganiayaan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.