Datuk Tersangka Penganiaya Dokter Koas
20 Tahun Kerja dengan Lina Dedy, Nasib Datuk Usai Aniaya Dokter Koas, Terancam 5 Tahun Penjara
Polda Sumsel telah menetapkan Datuk sebagai tersangka kasus penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Lutfhi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel telah menetapkan Datuk sebagai tersangka kasus penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Lutfhi.
Datuk langsung naik pitam saat mengetahui korban seperti tidak merespon majikannya bernama Lina Dedy.
Lina Dedy merupakan ibunda dari LY teman korban sesama dokter koas.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka berada di lokasi atas permintaan Lina Dedy yang meminta mengantarnya ke salah satu cafe yang berada di kota Palembang.
Lina Dedy dan korban sempat bertemu di sebuah cafe untuk membicarakan jadwal jaga anaknya yang mendapat tugas pada saat malam pergantian tahun.
Lina Dedy meminta korban untuk mengganti jadwal jaga anaknya tersebut.
Namun korban dinilai tidak merespon permintaan tersebut sehingga membuat Datuk emosi dan melakukan pemukulan.
"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini. Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar saat rilis tersangka, Sabtu (14/12/2024).
Anwar menegaskan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.
Anwar juga menyebut peristiwa ini bermula ketika teman korban yang berinisial LY dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru. Sehingga ibu teman korban yakni Lina Dedy, mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.
"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.
Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Datuk Terdakwa Penganiaya Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Datuk Penganiaya Dokter Koas Unsri Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Saksi dari Brasserie Berikan Kesaksian dalam Sidang Penganiayaan Dokter Koas |
![]() |
---|
Koas Korban Penganiayaan 'Datuk' Sebut Ibu Lady Menantang, Luthfi: Mau Jalur Polisi atau Preman? |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Dokter Koas, 'Datuk' Didakwa Pasal Penganiayaan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.