TAG
Pengadilan negeri kayuagung
-
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual fisik dengan menyalahgunakan kepercayaan korban.
Jumat, 7 November 2025
-
Ratusan warga dari Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji meiminta kades mereka dibebaskan dari kasus ijazah palsu.
Senin, 8 September 2025
-
Diketahui, terdakwa diduga telah berkali-kali melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri selama lebih dari tiga tahun.
Senin, 25 Agustus 2025
-
Ratusan massa yang berasal Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, mendesak penerapan sanksi tegas bagi oknum kades
Senin, 25 Agustus 2025
-
Pengadilan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir memutuskan membuka cabang sidang di gedung Dinas Kesehatan Ogan Ilir di kawasan perkantoran Bupati.
Selasa, 15 Juli 2025
-
Seorang warga Desa Pipa Putih di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) harus menjalani sidang
Jumat, 13 Juni 2025
-
Pengadilan Negeri Kayuagung memvonis selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan terhadap terdakwa Syamsul Bahri
Rabu, 31 Agustus 2022
-
Pengadilan Negeri (PN) di lingkungan Peradilan Umum di Indonesia, salah satunya Pengadilan Negeri Kayuagung yang disetujui dalam peningkatan kelas
Senin, 18 Juli 2022
-
Dikatakan Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan SH bahwa terdakwa dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dan terbukti dipersidang
Jumat, 20 Mei 2022
-
Oknum guru ponpes yang berbuat asusila ke santri divonis penjara tujuh tahun. Hal ini membuat jaksa nyatakan untuk pikir-pikir.
Selasa, 8 Maret 2022
-
Sidang guru berbuat asusila ke santri dengan agenda pledoi ditunda oleh hakim PN Kayuagung.
Rabu, 23 Februari 2022
-
Seorang pria di Ogan Ilir yang merudapaksa anak tirinya divonis penjara 12 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, Jumat (11/2/2022).
Jumat, 11 Februari 2022
-
Pada kesempatan kali ini, saksi terdiri dari tujuh korban, orangtua salah satu korban, dan tiga saksi dari ponpes tempat terdakwa bekerja.
Rabu, 2 Februari 2022
-
Guru pesantren berbuat asusila, saat ini pelaku berinisial RP baru saja usai menjalani sidang perdananya, Kamis (27/1/2022).
Kamis, 27 Januari 2022
-
Dewi Asmara, wanita di OKI yang bunuh mertuanya sendiri, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Rabu, 8 September 2021
-
Terdakwa Suman, warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) tertunduk pasrah saat mendengar putusan maj
Selasa, 7 September 2021
-
Ingat kasus menantu racuni mertuanya di OKI? Si pelaku, Dewi Asmara, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Rabu, 28 Juli 2021
-
"Selama dipenjara, nantinya saya akan memperbaiki kesalahan-kesalahan, dan jika keluar dari tahanan akan berbuat yang baik dimasyarakat,"
Senin, 26 April 2021
-
"Semua perkara pembakar lahan sudah selesai kita putus, sesuai apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum,"
Jumat, 19 Juni 2020
-
Melihat Andika menjambak rambut Cantika (adiknya), terdakwa Ahmad Redi, kakak tertua mereka langsung emosi dan membacok korban Andika.
Rabu, 4 Maret 2020