Berita Ogan Ilir
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana
Diketahui, terdakwa diduga telah berkali-kali melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri selama lebih dari tiga tahun.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung di Ogan Ilir, digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI.
Pada sidang perdana dengan agenda dakwaan ini menghadirkan terdakwa bernama Edi Hardiasyah.
Hadir juga korban dan anggota keluarga lain sebagai saksi.
Proses sidang ini setelah Kejari Ogan Ilir merampungkan berkas perkara untuk disidangkan.
"Ya, hari ini sidang perdana perkara (asusila) tersebut," kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, Senin (25/8/2025).
Diketahui, terdakwa diduga telah berkali-kali melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri selama lebih dari tiga tahun.
"Menurut keterangan korban, tersangka juga melakukan perbuatan tersebut dengan disertai ancaman," terang Pandu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tentunya terdakwa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Pandu menegaskan.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Dari 10 Ribu Jadi 5 Ribu Plus Dorongan Tangan, Detik-detik Anggota TNI Tugas di Korem Ditikam Jukir
ayah rudapaksa anak kandung
Sidang Perdana
Pengadilan negeri kayuagung
Kejari Ogan Ilir
Edi Hardiasyah
Angkutan Umum Terbatas, Ribuan Mahasiswa Unsri Indralaya Keluhkan Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus |
![]() |
---|
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Dukungan Restorative Justice Untuk H. Halim dari IAIQI Indralaya dan Forpess Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.