Berita Pagar Alam

MAHASISWA Ini Dikira Polisi Pecandu, Ternyata Pengedar Narkoba yang Paling Dicari di Pagar Alam

mahasiswa berinisial AG (23) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan ganja.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Wawan Septiawan (Dokumen Polisi)
PENGEDAR - Satresnarkoba Polres Pagar Alam meringkus seorang mahasiswa inisial AG (23) dengan barang bukti ekstasi dan ganja. Pelaku ditetapkan sebagai pengedar. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang mahasiswa berinisial AG (23) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di sebuah konter yang berada di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagar Alam.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni:

1 butir pil ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 0,46 gram
1 paket narkotika jenis ganja seberat 4,54 gram
2 unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi

Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman pelaku serta di atas meja di dalam rumahnya.

Tes Urine Positif

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Setia Kencana, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi, SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Iptu Doris.

Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamina (sabu) dan tetrahidrokannabinol (ganja).

Status Pengedar dan Ancaman Hukuman Berat

Pihak kepolisian menetapkan AG sebagai tersangka pengedar narkotika, dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.

Polisi Imbau Peran Aktif Masyarakat

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved