Berita Pagar Alam
MAHASISWA Ini Dikira Polisi Pecandu, Ternyata Pengedar Narkoba yang Paling Dicari di Pagar Alam
mahasiswa berinisial AG (23) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang mahasiswa berinisial AG (23) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di sebuah konter yang berada di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagar Alam.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni:
1 butir pil ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 0,46 gram
1 paket narkotika jenis ganja seberat 4,54 gram
2 unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi
Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman pelaku serta di atas meja di dalam rumahnya.
Tes Urine Positif
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Setia Kencana, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi, SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Iptu Doris.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamina (sabu) dan tetrahidrokannabinol (ganja).
Status Pengedar dan Ancaman Hukuman Berat
Pihak kepolisian menetapkan AG sebagai tersangka pengedar narkotika, dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.
Polisi Imbau Peran Aktif Masyarakat
2 Pria Ini Merasa 'Kebal Hukum' di Kota Pagar Alam, Santai Jual Narkoba di Kafe Jalan Gunung Dempo |
![]() |
---|
Warga Pagar Alam yang Terlanjur Konsumsi Daging Kucing iminta Periksa Kesehatan |
![]() |
---|
Air Sungai di Objek Wisata di Pagar Alam Tiba-tiba Besar, Pengunjung Jadi Takut |
![]() |
---|
Nyaris Sentuh Harga Rp70 Ribu Per Kilogram, Harga Kopi di Pagar Alam Kembali Turun |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Pagar Alam Tangkap Kurir Narkoba dari Hasil Pengembangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.