Breaking News

Berita Pagar Alam

2 Pria Ini Benar-benar Jagoan di Pagar Alam, Santai Konsumsi dan Jual Ganja di Pemukiman Warga

polisi menemukan barang bukti berupa dua paket besar, satu paket kecil, serta dua linting diduga narkotika jenis ganja sekitar 145 gram

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
TERSANGKA KASUS NARKOBA - Dua tersangka beserta barang bukti narkoba jenis ganja saat diamankan di Mapolres Kota Pagar Alam. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap dua pelaku narkotika di Pagar Alam berdasarkan laporan masyarakat.
  • Barang bukti ganja seberat 145 gram beserta handphone berhasil disita.
  • Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

SRIPOKU.COM, PAGARALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kedua pria jagoan ini berinisial RP (32) dan I (30), diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumsel, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dicurigai.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasatresnarkoba Iptu Doris Pidriandi membenarkan penangkapan tersebut.

“Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket besar, satu paket kecil, serta dua linting diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto total sekitar 145 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone dan plastik pembungkus.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 


Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved