Berita Pagar Alam

Pria Pengangguran di Pagar Alam Kembali Berulah, Ponsel Satu Keluarga Digasak 

Pelaku berinisial AM (23), seorang pemuda pengangguran yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DITANGKAP - AM (23), seorang pemuda pengangguran yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, diringkus polisi pada Selasa (12/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit ponsel milik satu keluarga di Tebat Baru Ilir, Kecamatan Pagar Alam Selatan. 
  • Pelaku berinisial AM (23), seorang pemuda pengangguran yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba
  • Pelaku masuk ke dalam rumah saat seluruh penghuni sedang tertidur lelap

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit ponsel milik satu keluarga di Tebat Baru Ilir, Kecamatan Pagar Alam Selatan. 

Pelaku berinisial AM (23), seorang pemuda pengangguran yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, diringkus polisi pada Selasa (12/5/2026).

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Selvia (21). 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Korban mendapati ponsel milik dirinya, sepupunya, dan ayahnya telah hilang saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah saat seluruh penghuni sedang tertidur lelap," ujar AKP Angga Kurniawan, Rabu (13/5/2026).

 Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Dusman langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan.

"Pelaku kami tangkap saat berada di kosan nya yang beralamat di  Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam pada Selasa (12/5/2026) Jam 16.00 WIB," jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku  polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kotak Handphone, 3 (tiga) Lembar nota pembelian dan 3 (tiga) Unif Handphone.

"Saat ini barang bukti dan pelaku yang merupakan Residivis kasus pencurian dan Narkoba di amankan di Polres Pagar Alam untuk di mintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved