Berita Ogan Ilir
Dukungan Restorative Justice Untuk H. Halim dari IAIQI Indralaya dan Forpess Ogan Ilir
Gelombang dukungan upaya penerapan Restorative Justice bagi tokoh masyarakat Sumatera Selaran, Kms H Abdul Halim Ali, terus bertambah.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Gelombang dukungan terhadap upaya penerapan Restorative Justice (RJ) bagi tokoh masyarakat Sumatera Selaran, Kms H Abdul Halim Ali, terus bertambah.
Dari dunia pendidikan tinggi, Rektor Institut Agama Islam Al Quran Al-Ittifaqiah (IAIQI) Indralaya, DR. Hj. Muyasaro, ikut memberikan dukungan penuh.
Menurutnya, kebijakan hukum dengan pendekatan kemanusiaan sangat dibutuhkan agar tidak mengabaikan aspek sosial, historis dan jasa besar H Abdul Halim Ali bagi Sumatera Selatan.
"Kami berharap agar Kejati Sumsel menghentikan penuntutan apabila telah terjadi perdamaian dan pemulihan," kata Muyasaro melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Surat yang ditulis IAIQI Indralaya itu ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kejagung dan Menteri Hukum.
"Kami harapkan perkara ini diselesaikan dengan musyawarah, serta mengutamakan pemulihan dan keseimbangan hubungan sosial," pinta Muyasaro.
Dukungan juga datang dari Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (Forpess) DPD Ogan Ilir.
Senada dengan Muyasaro, Ketua Forpess DPD Ogan Ilir, DR. KH. Faisal Abdullah juga menyuarakan hal yang sama.
"Kami Forpess menilai penerapan RJ dalam kasus ini akan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif serta memperhatikan nilai kemanusiaan," katanya dihubungi terpisah.
Forpess DPD Ogan Ilir juga telah bersurat kepada Gubernur Sumatera Selatan, Ketua DPRD Sumatera Selatan, Pangadam II/Sriwijaya, Kapolda Sumatera Selatan dan pihak terkait lainnya.
"Yang jelas pertimbangan kami terkait kemanusiaan," pungkas Faisal.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Motor di Jalan Inspektur Marzuki Kamboja Palembang
Restorative Justice
H Halim
Rektor Institut Agama Islam Al Quran Al-Ittifaqiah
Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Kebakaran Lahan Dekat KM 58 Tol Indralaya-Prabumulih, Asap Ganggu Pengendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.