Berita OKI

Digerebek Lagi Main Song, Warga OKI Ini Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara: Rupanya tidak Hanya Berjudi

Terdakwa Suman, warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) tertunduk pasrah saat mendengar putusan maj

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/NANDO
Terdakwa Suman, warga dusun 8 Semingin Jaya, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir tertunduk pasrah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (7/9/2021) siang. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Terdakwa Suman, warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) tertunduk pasrah saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (7/9/2021) siang.

Ia divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu dengan seberat 0,193 gram.

"Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa juga didenda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 3 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim, M. Rizky Musmar, S.H M.H didampingi hakim Indah Wijayati, S.H M.Kn dan Yuri Alpha Fawnia, S.H.

Dalam persidangan yang diadakan secara virtual tersebut, seperti biasa para hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atau mengajukan banding.

"Namun terdakwa tidak mengajukan banding ataupun merasa keberatan dengan putusan hakim dan bersikap menerima hukuman tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, Santoso S.H menerangkan kronologi penangkapan terhadap terdakwa pada Sabtu (23/1/2021) pukul 02.00 WIB lalu.

"Terdakwa Suman dan ketiga rekannya yakni  Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Guntoro, Junaidi, dan Rudi (disidang berkas terpisah) ditangkap di sebuah pondok saat sedang bermain judi song oleh aparat kepolisian setempat," bebernya.

Baca juga: Suasana Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka di OKI, Pelajar SMPN 1 Kayuagung Bawa Bekal dari Rumah

Sebelum penangkapan terjadi, terdakwa bersama ketiga rekannya berniat ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan menghubungi seseorang untuk membeli barang haram tersebut.

"Terdakwa menghubungi seseorang atas nama B (DPO) untuk membeli narkoba jenis sabu, kemudian langsung diantar oleh anak buah Bandar yang bernama C (DPO) sebanyak 4 bungkus plastik bening berisi sabu yang dipesan seharga Rp 150 ribu," katanya.

Ia melanjutkan, terdakwa berniat menerima satu bungkus plastik bening berisi sabu dan sisanya ingin dikembalikan kepada C.

Namun, C memberikannya lagi kepada terdakwa untuk disimpan dahulu, sehingga barang haram itu ada di tangannya.

"Tanpa berpikir lama, terdakwa lantas mengkonsumsi sabu bersama G dan J sembari bermain judi,"

"Sedangkan ketiga bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan total berat keseluruhan 0,193 gram itu diletakkan di lantai pondok tempat mereka berjudi," terangnya.

Di tengah kesenangan dunia yang dirasakan terdakwa dan rekan-rekannya, petugas kepolisian Unit Narkoba Polres OKI yang menerima laporan langsung menggrebek dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

"Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan 3 bungkus plastik bening berisi sabu yang sudah disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa, satu buah bong, kartu remi, serta uang tunai Rp 248 ribu,"

"Terdakwa beserta rekan-rekannya dan barang bukti diamankan ke Polres OKI telah menjalankan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved