Oknum Kades Selingkuhi Istri Orang
Ratusan Warga Desa Ulak Geruduk Pemkab Ogan Ilir, Minta Oknum Kades Setubuhi Istri Orang Dicopot
Ratusan massa yang berasal Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, mendesak penerapan sanksi tegas bagi oknum kades
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Ratusan massa yang berasal Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, mendesak penerapan sanksi tegas bagi oknum kades pelaku asusila.
Massa mendatangi kantor Pemkab Ogan Ilir dan kantor perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya.
Koordinator aksi, Tasrin mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Ulak Segara sudah tak sudi dipimpin oleh pelaku bernama Endang itu.
"Kami minta oknum kades pelaku asusila dicopot dari jabatannya," kata Tasri saat menyampaikan orasi pada Senin (25/8/2025) siang.
Massa juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab pelaku telah menyetubuhi istri orang dan video persetubuhan itu tersebar luas ke masyarakat.
"Penjarakan oknum kades mesum. Biar jadi efek jera dan kami masyarakat tenang," ucap Tasri berapi-api.
Kedatangan massa disambut oleh Asisten 1 Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan, Dicky Syailendra.
Dicky memastikan tuntutan massa akan disampaikan kepada Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.
"Untuk sanksi bagi kades tersebut kita akan lihat dulu putusan pengadilan ya," pungkas Dicky.
Selain Pemkab, Kejari Ogan Ilir juga diminta untuk memproses, memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada pelaku.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana mengatakan, pelaku kini ditetapkan sebagai terdakwa dan segera disidang.
Dijelaskannya, terdakwa dijerat Pasal 284 Ayat 1 angka 2 huruf a KUHP tentang perselingkuhan.
"Ancaman pidananya penjara maksimal sembilan bulan," terang Pandu.
Selama proses penyidikan dan sidang, lanjut Pandu, terdakwa tidak ditahan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika sudah diputus bersalah oleh hakim, baru bisa dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (terdakwa)," jelas Pandu.
Oknum Kades di Ogan Ilir Viral Selingkuhi Istri Orang Masih Aktif Menjabat, Terancam Penjara 9 Bulan |
![]() |
---|
Oknum Kades di Ogan Ilir Diperiksa Terkait Dugaan Selingkuh, Akui Masuk Hotel Tapi Elak Berzina |
![]() |
---|
Sosok Wanita Diduga Selingkuhan Kades di Ogan Ilir, Sudah Punya Suami, Jalin Asmara Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Oknum Kades di Ogan Ilir Dipolisikan Atas Dugaan Perzinahan dengan Istri Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.