Oknum Kades Selingkuhi Istri Orang

Ratusan Warga Desa Ulak Geruduk Pemkab Ogan Ilir, Minta Oknum Kades Setubuhi Istri Orang Dicopot

Ratusan massa yang berasal Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, mendesak penerapan sanksi tegas bagi oknum kades

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
SAMPAIKAN TUNTUTAN - Massa menyampaikan aspirasi kepada Pemkab dan Kejari Ogan Ilir, Senin (25/8/2025). Kedatangan massa mendesak oknum kades mesum dicopot dan dipenjarakan. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Ratusan massa yang berasal Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, mendesak penerapan sanksi tegas bagi oknum kades pelaku asusila.

Massa mendatangi kantor Pemkab Ogan Ilir dan kantor perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya.

Koordinator aksi, Tasrin mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Ulak Segara sudah tak sudi dipimpin oleh pelaku bernama Endang itu.

"Kami minta oknum kades pelaku asusila dicopot dari jabatannya," kata Tasri saat menyampaikan orasi pada Senin (25/8/2025) siang.

Massa juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab pelaku telah menyetubuhi istri orang dan video persetubuhan itu tersebar luas ke masyarakat.

"Penjarakan oknum kades mesum. Biar jadi efek jera dan kami masyarakat tenang," ucap Tasri berapi-api.

Kedatangan massa disambut oleh Asisten 1 Setda Ogan Ilir Bidang Pemerintahan, Dicky Syailendra.

Dicky memastikan tuntutan massa akan disampaikan kepada Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.

"Untuk sanksi bagi kades tersebut kita akan lihat dulu putusan pengadilan ya," pungkas Dicky.

Selain Pemkab, Kejari Ogan Ilir juga diminta untuk memproses, memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada pelaku.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana mengatakan, pelaku kini ditetapkan sebagai terdakwa dan segera disidang.

Dijelaskannya, terdakwa dijerat Pasal 284 Ayat 1 angka 2 huruf a KUHP tentang perselingkuhan.

"Ancaman pidananya penjara maksimal sembilan bulan," terang Pandu.

Selama proses penyidikan dan sidang, lanjut Pandu, terdakwa tidak ditahan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika sudah diputus bersalah oleh hakim, baru bisa dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (terdakwa)," jelas Pandu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved