Berita OKI

Terbukti Melakukan Pemalsuan Dokumen APBDes, Kades dan Kaur Simpang Tiga Makmur OKI Divonis

Pengadilan Negeri Kayuagung memvonis selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan terhadap terdakwa Syamsul Bahri

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Vonis putusan terdakwa Syamsul Bahri (44) dan terdakwa Asmara dalam kasus pemalsuan tandatangan dibacakan majelis hakim PN Kayuagung diketuai Tira Tirtona dan anggota dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/8/2022) kemarin sore. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pengadilan Negeri Kayuagung memvonis selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan terhadap terdakwa Syamsul Bahri (44) kepala  Desa Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen APBDes.

Pemalsuan dokumen APBDes ini, kades bersama rekannya kaur pemerintahan desa terdakwa bernama Asmara, dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Dikarenakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan terbukti ketika dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Vonis putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Kayuagung diketuai Tira Tirtona dan anggota I Made Gede Kariana serta Dany Agustinus dalam persidangan yang digelar, Selasa (30/8/2022) kemarin sore.

Dimana kedua terdakwa ini juga sebelumnya dituntut terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH dan Desi Yumenti SH, selama satu tahun dan enam bulan penjara. 

"Dalam proses persidangan dengan mendengarkan saksi-saksi, disimpulkan jika perbuatan terdakwa Asmara terbukti bersalah melanggar dalam pasal 263 ayat 1 dan Samsul Bahri terbukti melanggar pasal 263 ayat 2," ujar Tirtona saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/8/2022).

Seusai dibacakan amar putusan, kedua terdakwa langsung menyampaikan pikir-pikir selama satu minggu atau mengajukan banding. 

"Ya, kami akan memikirkan terlebih dahulu," kata terdakwa Asmara.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, terungkap perbuatan terdakwa Syamsul terjadi pada 2016, 2017, 2018 dan 2019 di Kantor Kecamatan Tulung Selapan. 

Perbuatan tersebut membuat saksi Erika, selaku ketua BPD tidak dihormati dan dihargai dan dicontoh oleh masyarakat lain dan surat penting disalahgunakan. 

Perbuatan terdakwa bermula dari saksi Wiwik Elpani, staf Kecamatan Tulung Selapan pada 2 Desember 2020 di kantor camat memperlihatkan dokumen APBDes Desa Simpang Tiga Makmur.

Terhadap saksi Erika apakah benar tanda tangan saksi yang ada di dalam dokumen berita acara permusyawaratan Desa tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 yakni membahas anggaran Rapbdes dengan nilai anggaran ratusan juta dan miliar. 

"Rupanya ketika dicek saksi Erika, itu bukan tanda tangannya dan tidak pernah mengadakan rapat dan membahas anggaran," terang Tira Tirtona menirukan ucapan saksi Erika.

"Tanda tangan itu digunakan oleh terdakwa untuk kelengkapan cek list dokumen APbdes, apabila tidak ada maka tidak disetujui oleh pemerintah Kabupaten OKI untuk penggunaan anggaran tahun berjalan," tandas Tira Tirtona.

 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved