Berita Ogan Ilir
Hajatan Pakai Musik Remix, Warga Pipa Putih Ogan Ilir Didenda Rp 1 Juta
Seorang warga Desa Pipa Putih di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) harus menjalani sidang
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang warga Desa Pipa Putih di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) harus menjalani sidang akibat menggelar hajatan dengan mengundang keramaian tanpa izin.
Tak hanya itu, warga bernama Asman itu mengadakan hiburan musik remix yang memang dilarang karena kerap mengundang tindak kejahatan.
Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari menerangkan, Asman terbukti melanggar Pasal 510 Ayat (1) KUHP tentang keramaian tanpa izin polisi.
"Yang bersangkutan terdakwa perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung," terang Angga saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6/2025).
Diketahui, kegiatan hajatan dengan musik remix tersebut diadakan di kediaman terdakwa di Desa Pipa Putih pada pengujung April lalu.
Ketika itu kerumunan warga dibubarkan oleh aparat gabungan Polsek Pemulutan dibantu Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Denpom II/Sriwijaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perangkat peralatan musik remix.
"Untuk peralatan musik remix telah kami kembalikan kepada pihak yang menyewakan," jelas Angga.
Sementara terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
"Kalau soal sanksi pidana itu ranahnya pengadilan. Kami dari kepolisian hanya mengawal jalannya sidang," kata Angga.
| Pengendara Keluhkan Kerusakan Jalan Tol Kayuagung-Palembang, WST: Perbaikan Sedang Berlangsung |
|
|---|
| AS Diungsikan Keluarganya Keluar dari Ogan Ilir, Kasat Reskrim AKP Mukhlis : Pasti Kami Usut! |
|
|---|
| Tak Punya Pekerjaan Tetap, Bujangan di Ogan Ilir Pilih Jalan Pintas |
|
|---|
| Nasib Marbot Masjid Diduga Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Ogan Ilir Diungsikan |
|
|---|
| Marbot Masjid Diduga Lecehkan Belasan Anak di Ogan Ilir, Polisi: Pelaku Mengungsi ke Prabumulih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.