Geruduk Pengadilan, Ratusan Massa di OKI Mohon-mohon agar Kades Terjerat Ijazah Palsu Dibebaskan
Ratusan warga dari Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji meiminta kades mereka dibebaskan dari kasus ijazah palsu.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Suasana di depan Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir mendadak ramai terjadi pada Senin (8/9/2025) siang.
Ratusan warga dari Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, berbondong-bondong datang untuk menyuarakan tuntutan bebaskan Kepala Desa (Kades) mereka, Ibrahim, dari jerat hukuman.
Menggunakan beberapa bus dan mobil pribadi, massa yang terdiri dari pria dan wanita ini tiba sekitar pukul 11.30 WIB.
Dengan penuh semangat, mereka berjalan kaki sambil membentangkan spanduk berisi dukungan untuk sang Kades yang tengah menanti vonis atas kasus dugaan ijazah palsu.
Baca juga: Nasib Kades di Ogan Ilir yang Viral Berbuat Asusila dengan Gadis Belia, Terancam Sanksi Tegas!
Dalam orasinya, koordinator aksi lapangan, Indra Purwanto lantang menyatakan Ibrahim yang merupakan Kades Pematang Panggang bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban sindikat ijazah yang terstruktur.
"Mudah-mudahan yang mulia majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya, sesuai tuntutan kita bersama yaitu bebas," seru Indra di hadapan ratusan massa dan kepolisian.
Perwakilan warga, Yusuf, menyebut permohonan agar tuntutan tersebut dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, tuntutan hukuman yang dibacakan jaksa terlalu tinggi bagi seseorang yang mereka yakini sebagai korban.
"Kami mohon dengan sangat agar PN Kayuagung memberikan putusan bebas, atau setidaknya pidana percobaan," ungkap Yusuf.
Menurutnya, masyarakat berharap Ibrahim bisa melanjutkan jabatannya sebagai kades hingga akhir masa jabatan, karena kinerjanya dianggap memuaskan.
"Para warga desa meminta Kades tetap melanjutkan jabatannya. Karena beliau telah berjasa besar membangun desa kami," ujarnya.
Baca juga: Digeruduk Massa, Pemkab Muara Enim Bentuk Satgas Khusus Pasca Didesak Lengserkan Kades Padang Bindu
Diketahui persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI menuntut Kades Ibrahim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti, mengatakan aspirasi warga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim, asalkan dimasukkan secara formal dalam materi persidangan.
"Menanggapi aspirasi warga, kami sampaikan bahwa seluruh tuntutan itu harus masuk di persidangan supaya bisa jadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara," jelas Guntoro.
Selain itu, ia menyarankan agar poin-poin yang disampaikan warga, seperti keberatan tuntutan jaksa dan klaim Kades Ibrahim adalah korban, supaya dimasukkan ke dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya.
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Ratusan Warga Desa Ulak Geruduk Pemkab Ogan Ilir, Minta Oknum Kades Setubuhi Istri Orang Dicopot |
![]() |
---|
Duduk Perkara Abraham Samad Akan Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Rabu Soal Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Roy Suryo Soroti Seragam Jokowi di Acara Reuni UGM : Kok Beda |
![]() |
---|
Teman Kuliah Jokowi Geram Dituding Teman Settingan: Enggak Waras Nih Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.