Geruduk Pengadilan, Ratusan Massa di OKI Mohon-mohon agar Kades Terjerat Ijazah Palsu Dibebaskan

Ratusan warga dari Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji meiminta kades mereka dibebaskan dari kasus ijazah palsu.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/nando
BEBASKAN KADES - Suasana di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir mendadak ramai terjadi pada Senin (8/9/2025) siang. Mereka meminta pengadilan membebaskan kades mereka yang terjerat kasus ijazah palsu. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Suasana di depan Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir mendadak ramai terjadi pada Senin (8/9/2025) siang. 

Ratusan warga dari Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, berbondong-bondong datang untuk menyuarakan tuntutan bebaskan Kepala Desa (Kades) mereka, Ibrahim, dari jerat hukuman.

Menggunakan beberapa bus dan mobil pribadi, massa yang terdiri dari pria dan wanita ini tiba sekitar pukul 11.30 WIB. 

Dengan penuh semangat, mereka berjalan kaki sambil membentangkan spanduk berisi dukungan untuk sang Kades yang tengah menanti vonis atas kasus dugaan ijazah palsu.

Baca juga: Nasib Kades di Ogan Ilir yang Viral Berbuat Asusila dengan Gadis Belia, Terancam Sanksi Tegas!

Dalam orasinya, koordinator aksi lapangan, Indra Purwanto lantang menyatakan Ibrahim yang merupakan Kades Pematang Panggang bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban sindikat ijazah yang terstruktur. 

"Mudah-mudahan yang mulia majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya, sesuai tuntutan kita bersama yaitu bebas," seru Indra di hadapan ratusan massa dan kepolisian.

Perwakilan warga, Yusuf, menyebut permohonan agar tuntutan tersebut dipertimbangkan kembali. 

Menurutnya, tuntutan hukuman yang dibacakan jaksa terlalu tinggi bagi seseorang yang mereka yakini sebagai korban.

"Kami mohon dengan sangat agar PN Kayuagung memberikan putusan bebas, atau setidaknya pidana percobaan," ungkap Yusuf. 

Menurutnya, masyarakat berharap Ibrahim bisa melanjutkan jabatannya sebagai kades hingga akhir masa jabatan, karena kinerjanya dianggap memuaskan.

"Para warga desa meminta Kades tetap melanjutkan jabatannya. Karena beliau telah berjasa besar membangun desa kami," ujarnya.

Baca juga: Digeruduk Massa, Pemkab Muara Enim Bentuk Satgas Khusus Pasca Didesak Lengserkan Kades Padang Bindu

Diketahui persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI menuntut Kades Ibrahim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti, mengatakan aspirasi warga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim, asalkan dimasukkan secara formal dalam materi persidangan.

"Menanggapi aspirasi warga, kami sampaikan bahwa seluruh tuntutan itu harus masuk di persidangan supaya bisa jadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara," jelas Guntoro.

Selain itu, ia menyarankan agar poin-poin yang disampaikan warga, seperti keberatan tuntutan jaksa dan klaim Kades Ibrahim adalah korban, supaya dimasukkan ke dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved