Mahasiswi Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Pagaralam Jadi Tersangka, Mahasiswa Protes

Sikap penyidik Polres Pagaralam jadikan korban pelecehan sebagai tersangka menuai protes dari kalangan mahasiswa.

|
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen polres pagaralam
AKSES ILEGAL - Korban pelecehan oknum kepala kantor pos di Pagaralam saat resmi jadi tersangka dan ditahan Polres Pagaralam. Wanita muda ini diduga sudah melakukan akses ilegal. 

Perbuatan RA dilakukan saat UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan. 

Ra kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan UB.

Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.

Baca juga: Korban Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka, Pemuda Pagaralam Meradang

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. 

Selanjutnya pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagaralam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH lewat siaran pers yang diterima Sripoku.com Minggu (5/4/2026).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved