Mahasiswi Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Pagaralam Jadi Tersangka, Mahasiswa Protes

Sikap penyidik Polres Pagaralam jadikan korban pelecehan sebagai tersangka menuai protes dari kalangan mahasiswa.

|
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen polres pagaralam
AKSES ILEGAL - Korban pelecehan oknum kepala kantor pos di Pagaralam saat resmi jadi tersangka dan ditahan Polres Pagaralam. Wanita muda ini diduga sudah melakukan akses ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • Sikap penyidik Polres Pagaralam jadikan korban pelecehan sebagai tersangka menuai protes dari kalangan mahasiswa.
  • Mereka menilai, kondisi ini akan membuat semakin banyak korban yang memilih diam.
  • Sebelumnya, Kapolres Pagaralam mengatakan korban jadi tersangka kasus dugaan akses ilegal.

 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Seorang mahasiswi inisial RA (24) jadi tersangka akses ilegal.

RA sebelumnya jadi korban pelecehan ketika magang di Kantor Pos Pagaralam.

Penetapan ini terjadi tak lama setelah UB (35) yang merupakan Kepala Kantor Pos Pagaralam jadi tersangka.

Sikap penyidik Polres Pagaralam menuai protes dari kalangan mahasiswa.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pagaralam, Arento Septiar, menilai korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta jaminan rasa aman.

"Sebagai bagian dari elemen mahasiswa Kota Pagaralam, kami memandang persoalan ini bukan hanya sebatas perkara hukum biasa, tetapi juga menyangkut soal keberpihakan negara dan institusi terhadap korban kekerasan seksual," ujar Arento, kepada Sripoku.com Minggu (5/4/2026).

Baca juga: Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Jadi Tersangka, Kapolres Pagaralam : Dia Buka Handphone tak Izin

Dikatakannya, seorang korban yang diduga mengalami pelecehan justru harus menghadapi ancaman hukum tambahan.  

Maka hal ini patut dipertanyakan bukan hanya substansi kasusnya, tetapi juga arah penanganannya. 

"Apakah sistem hukum kita sungguh hadir untuk melindungi korban, atau justru tanpa sadar ikut menciptakan rasa takut bagi korban lain yang ingin bersuara?," katanya.

Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka akan semakin banyak korban yang memilih diam. 

Dan ketika korban memilih diam, maka kekerasan seksual akan terus mendapatkan ruang untuk tumbuh dalam sunyi.

"Sebagai mahasiswa, kami tidak sedang mencampuri proses hukum, tetapi kami menjalankan fungsi moral dan sosial untuk mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap korban. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara korban. Sebaliknya, hukum harus menjadi sarana untuk memastikan keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang nyata," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK, membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved