Berita Polres Muba
Kepergok Gergaji Pipa PT Medco di Lais Muba, Satu Pencuri Ditangkap dan Satu Buron
Aksi pencurian material pipa di area objek vital nasional kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Aksi pencurian material pipa di area objek vital nasional kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
- Muksin (45), warga Desa Lais, ditangkap aparat kepolisian setelah kepergok sedang memotong pipa tubing milik PT Medco Energy Kaji di area Cluster U, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais.
- Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas keamanan PT Medco mendapati kecurigaan pada area Cluster U, petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.
SRIPOKU.COM, SEKAYU – Aksi pencurian material pipa di area objek vital nasional kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Muksin (45), warga Desa Lais, ditangkap aparat kepolisian setelah kepergok sedang memotong pipa tubing milik PT Medco Energy Kaji di area Cluster U, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas keamanan PT Medco mendapati kecurigaan pada area Cluster U, petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.
Petugas keamanan dan Polsek Lais bersama mengecek lokasi yang dianggap mengalami gangguan, setibanya di lokasi, dua pria terlihat masih sibuk menggergaji pipa tubing di area tersebut.
Menyadari kehadiran petugas, keduanya sontak panik dan berusaha melarikan diri. Kejar-kejaran singkat pun terjadi. Satu pelaku, Muksin (45), warga Dusun II Desa Lais, berhasil diamankan di lokasi. Sementara rekannya, UG, lolos dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan pipa tubing berukuran 2 7/8 inci yang telah dipotong menjadi tiga bagian, masing-masing sekitar 3 meter. Diduga, pipa sepanjang kurang lebih 9 meter itu sengaja dipotong agar mudah dibawa.
Kapolsek Lais, AKP Syawaluddin, melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, mengatakan penangkapan bermula dari laporan pihak keamanan perusahaan yang mencurigai adanya aktivitas di area tersebut.
"Petugas yang tiba di lokasi mendapati langsung pelaku sedang memotong pipa. Saat kepergok, keduanya berusaha kabur, namun satu orang berhasil diamankan,"kata S Hutahaean, Selasa (21/4/2026).
Lanjutnya, pelaku yang tertangkap tak dapat mengelak saat diinterogasi di lokasi. Ia mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Lais untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna ungu, satu unit gergaji besi, serta tiga batang pipa tubing hasil potongan,"ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Medco Energy Kaji mengalami kerugian sekitar Rp1.200.000. Sementara, Polsek Lais masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri, sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"tegasnya.
| Perampok Beraksi di Minimarket Sekayu, Todongkan Pistol Lalu Direbut Korban, Pasrah Dikepung Warga |
|
|---|
| Polres Muba Selamatkan 2.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba, 64 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Bobol Rumah Saat Hujan dan Mati Lampu, Pemuda di Bayung Lencir Gasak Barang Senilai Rp31 Juta |
|
|---|
| Pemuda di Sanga Desa Bobol Rumah Warga saat Korban Tengah Tertidur, Pelaku Diringkus di Pondok |
|
|---|
| Tiga Kasus Illegal Drilling Diproses, Polres Muba Catat 555 Kegiatan Preemtif dan Preventif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pipa-medco-digergaji.jpg)