Berita Polres Muba

Kepergok Gergaji Pipa PT Medco di Lais Muba, Satu Pencuri Ditangkap dan Satu Buron

Aksi pencurian material pipa di area objek vital nasional kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DITANGKAP - Muksin (45) saat diamankan Polsek Lais bersama barang bukti, Rabu (15/4/2026). Pelaku diamankan saat kepergok memotong pipa di area PT Medco Energy Kaji sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 
Ringkasan Berita:
  • Aksi pencurian material pipa di area objek vital nasional kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 
  • Muksin (45), warga Desa Lais, ditangkap aparat kepolisian setelah kepergok sedang memotong pipa tubing milik PT Medco Energy Kaji di area Cluster U, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais.
  • Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas keamanan PT Medco mendapati kecurigaan pada area Cluster U, petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.

SRIPOKU.COM, SEKAYU – Aksi pencurian material pipa di area objek vital nasional kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Muksin (45), warga Desa Lais, ditangkap aparat kepolisian setelah kepergok sedang memotong pipa tubing milik PT Medco Energy Kaji di area Cluster U, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas keamanan PT Medco mendapati kecurigaan pada area Cluster U, petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.

Petugas keamanan dan Polsek Lais bersama mengecek lokasi yang dianggap mengalami gangguan, setibanya di lokasi, dua pria terlihat masih sibuk menggergaji pipa tubing di area tersebut. 

Menyadari kehadiran petugas, keduanya sontak panik dan berusaha melarikan diri. Kejar-kejaran singkat pun terjadi. Satu pelaku, Muksin (45), warga Dusun II Desa Lais, berhasil diamankan di lokasi. Sementara rekannya, UG, lolos dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan pipa tubing berukuran 2 7/8 inci yang telah dipotong menjadi tiga bagian, masing-masing sekitar 3 meter. Diduga, pipa sepanjang kurang lebih 9 meter itu sengaja dipotong agar mudah dibawa.

Kapolsek Lais, AKP Syawaluddin, melalui Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, mengatakan penangkapan bermula dari laporan pihak keamanan perusahaan yang mencurigai adanya aktivitas di area tersebut.

"Petugas yang tiba di lokasi mendapati langsung pelaku sedang memotong pipa. Saat kepergok, keduanya berusaha kabur, namun satu orang berhasil diamankan,"kata S Hutahaean, Selasa (21/4/2026).

Lanjutnya, pelaku yang tertangkap tak dapat mengelak saat diinterogasi di lokasi. Ia mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Lais untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna ungu, satu unit gergaji besi, serta tiga batang pipa tubing hasil potongan,"ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Medco Energy Kaji mengalami kerugian sekitar Rp1.200.000. Sementara, Polsek Lais masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri, sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved