Korban Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka, Pemuda Pagaralam Meradang
Setelah UB (35) jadi tersangka, rupanya, korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel inisial RA (24) menyusul jadi tersangka.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
Ringkasan Berita:
- Setelah UB (35) jadi tersangka, rupanya, korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel inisial RA (24) menyusul jadi tersangka.
- Fakta ini lantas memicu amarah sejumlah pemuda dan mahasiswa dari kota yang terkenal akan Gunung Dempo ini.
- Massa meminta menghentikan kasus yang disangkakan kepada korban dari dugaan tindak pelecehan oleh UB.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Babak baru dugaan pelecehan yang dilakukan UB (35) seorang Kepala Kantor Pos di Pagaralam, Sumsel.
Setelah UB jadi tersangka, rupanya, korban inisial RA (24) menyusul jadi tersangka.
Fakta ini lantas memicu amarah sejumlah pemuda dan mahasiswa dari kota yang terkenal akan Gunung Dempo ini.
Meluapkan rasa kecewa, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa di Kota Pagaralam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam, Minggu (5/4/2026).
Mereka juga melakukan penyegelan di kantor tersebut.
Baca juga: VIDEO : Karyawan Kantor Pos Pagar Alam Jadi Korban Pelecehan Bosnya Sendiri
UB sudah jadi tersangka setelah korban membuat laporan pada 8 Desember 2026.
Korban merupakan bawahan UB di Kantor Pos Pagaralam.
Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan, aksi penyegelan kantor pos yang mereka gelar merupakan bentuk protes dan tuntutan kepada pihak berwenang terkait dugaan kasus pelecehan di Kantor Pos.
"Kami sengaja menggelar aksi ini untuk membetahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya saat ini korban pelecehan di tetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE," ujarnya.
Pihaknya meminta pihak berwajib untuk menghentikan kasus yang disangkakan kepada korban dari dugaan tindak pelecehan oleh UB yang merupakan kepada kantor Pos Pagaralam.
"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai kantor Pos," katanya.
Baca juga: Kepala Kantor Pos Pagar Alam Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Bawahan
Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan bukan malah di kriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal.
Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari polisi terkait penetapan korban sebagai tersangka.
| Sosok Pria di Pamulang Nekat Tawarkan Jasa Seksual Lewat Kertas, saat Digeledah Ada Botol Obat HIV |
|
|---|
| Detik-detik Driver Ojol Kepergok Diam-diam Rekam Perempuan di Mall Palembang, Ngaku Sedang Ngecas HP |
|
|---|
| Polres Empat Lawang Digeruduk Massa, Sebut Polisi Salah Tangkap Pelaku Begal |
|
|---|
| Tampang Pelaku Pelecehan Terhadap Bocah Laki-laki 10 Tahun di Palembang, Begini Modusnya! |
|
|---|
| Oknum Pejabat Lakukan Pelecehan, Ketua DPRD Prabumulih Minta Hukum Seberatnya Jika Terbukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/spandukprotespos.jpg)