Korban Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka, Pemuda Pagaralam Meradang

Setelah UB (35) jadi tersangka, rupanya, korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel inisial RA (24) menyusul jadi tersangka.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
sripoku.com/Wawan Septiawan
SPANDUK PROTES - Sejumlah spanduk bentuk protes pemuda dan mahasiswa setelah korban pelecehan oknum Kantor Pos Pagaralam ditetapkan jadi tersangka, Minggu (5/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Setelah UB (35) jadi tersangka, rupanya, korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel inisial RA (24) menyusul jadi tersangka.
  • Fakta ini lantas memicu amarah sejumlah pemuda dan mahasiswa dari kota yang terkenal akan Gunung Dempo ini.
  • Massa meminta menghentikan kasus yang disangkakan kepada korban dari dugaan tindak pelecehan oleh UB.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Babak baru dugaan pelecehan yang dilakukan UB (35) seorang Kepala Kantor Pos di Pagaralam, Sumsel.

Setelah UB jadi tersangka, rupanya, korban inisial RA (24) menyusul jadi tersangka.

Fakta ini lantas memicu amarah sejumlah pemuda dan mahasiswa dari kota yang terkenal akan Gunung Dempo ini.

Meluapkan rasa kecewa, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa di Kota Pagaralam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagaralam, Minggu (5/4/2026).

Mereka juga melakukan penyegelan di kantor tersebut.

Baca juga: VIDEO : Karyawan Kantor Pos Pagar Alam Jadi Korban Pelecehan Bosnya Sendiri

UB sudah jadi tersangka setelah korban membuat laporan pada 8 Desember 2026.

Korban merupakan bawahan UB di Kantor Pos Pagaralam.

Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan, aksi penyegelan kantor pos yang mereka gelar merupakan bentuk protes dan tuntutan kepada pihak berwenang terkait dugaan kasus pelecehan di Kantor Pos.

"Kami sengaja menggelar aksi ini untuk membetahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya saat ini korban pelecehan di tetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE," ujarnya.

Pihaknya meminta pihak berwajib untuk menghentikan kasus yang disangkakan kepada korban dari dugaan tindak pelecehan oleh UB yang merupakan kepada kantor Pos Pagaralam.

"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai kantor Pos," katanya.

Baca juga: Kepala Kantor Pos Pagar Alam Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Bawahan

Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan bukan malah di kriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal.

Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari polisi terkait penetapan korban sebagai tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved