Mahasiswi Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Pagaralam Jadi Tersangka, Mahasiswa Protes

Sikap penyidik Polres Pagaralam jadikan korban pelecehan sebagai tersangka menuai protes dari kalangan mahasiswa.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen polres pagaralam
AKSES ILEGAL - Korban pelecehan oknum kepala kantor pos di Pagaralam saat resmi jadi tersangka dan ditahan Polres Pagaralam. Wanita muda ini diduga sudah melakukan akses ilegal. 
Ringkasan Berita:
  • Sikap penyidik Polres Pagaralam jadikan korban pelecehan sebagai tersangka menuai protes dari kalangan mahasiswa.
  • Mereka menilai, kondisi ini akan membuat semakin banyak korban yang memilih diam.
  • Sebelumnya, Kapolres Pagaralam mengatakan korban jadi tersangka kasus dugaan akses ilegal.

 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Seorang mahasiswi inisial RA (24) jadi tersangka akses ilegal.

RA sebelumnya jadi korban pelecehan ketika magang di Kantor Pos Pagaralam.

Penetapan ini terjadi tak lama setelah UB (35) yang merupakan Kepala Kantor Pos Pagaralam jadi tersangka.

Sikap penyidik Polres Pagaralam menuai protes dari kalangan mahasiswa.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pagaralam, Arento Septiar, menilai korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta jaminan rasa aman.

"Sebagai bagian dari elemen mahasiswa Kota Pagaralam, kami memandang persoalan ini bukan hanya sebatas perkara hukum biasa, tetapi juga menyangkut soal keberpihakan negara dan institusi terhadap korban kekerasan seksual," ujar Arento, kepada Sripoku.com Minggu (5/4/2026).

Baca juga: Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Jadi Tersangka, Kapolres Pagaralam : Dia Buka Handphone tak Izin

Dikatakannya, seorang korban yang diduga mengalami pelecehan justru harus menghadapi ancaman hukum tambahan.  

Maka hal ini patut dipertanyakan bukan hanya substansi kasusnya, tetapi juga arah penanganannya. 

"Apakah sistem hukum kita sungguh hadir untuk melindungi korban, atau justru tanpa sadar ikut menciptakan rasa takut bagi korban lain yang ingin bersuara?," katanya.

Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka akan semakin banyak korban yang memilih diam. 

Dan ketika korban memilih diam, maka kekerasan seksual akan terus mendapatkan ruang untuk tumbuh dalam sunyi.

"Sebagai mahasiswa, kami tidak sedang mencampuri proses hukum, tetapi kami menjalankan fungsi moral dan sosial untuk mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap korban. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam suara korban. Sebaliknya, hukum harus menjadi sarana untuk memastikan keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang nyata," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Pagaralam, AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK, membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka.

Perbuatan RA dilakukan saat UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan. 

Ra kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan UB.

Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.

Baca juga: Korban Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka, Pemuda Pagaralam Meradang

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. 

Selanjutnya pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagaralam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH lewat siaran pers yang diterima Sripoku.com Minggu (5/4/2026).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved