Berita Ogan Ilir

Kelola Lahan Sengketa 3.300 Hektar, PT Gembala Sriwijaya Hanya Bayar PBB Rp 18 Juta per Tahun

Pemkab Ogan Ilir menilai PT Gembala Sriwijaya masih minim kontribusi terhadap daerah dan masyarakat sekitar perusahaan

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Pemkab Ogan Ilir
PIMPIN RAPAT - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar saat memimpin rapat bersama jajarannya, Kamis (11/9/2025). Panca mengungkapkan bahwa kontribusi PT Gembala Sriwijaya masih sangat minim 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan bahwa sikap Pemkab Ogan Ilir tak merekomendasikan HGU PT Gembala Sriwijaya diperpanjang. 
  • Alasannya karena PT Gembala Sriwijaya dinilai minim kontribusinya bagi daerah. 
  • PT Gembala Sriwijaya Hanya Bayar PBB Rp 18 Juta per Tahun ke Pemkab Ogan Ilir.
  • Selain itu masyarakat sekitar tidak diperdayakan oleh perusahaan. 

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir menilai PT Gembala Sriwijaya masih minim kontribusi terhadap daerah dan masyarakat sekitar perusahaan tersebut.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet itu belakangan kerap didemo warga terkait penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan bahwa sikap Pemkab Ogan Ilir tak merekomendasikan HGU diperpanjang.

"Sebab minim kontribusi. Selama ini hanya PBB yang kita dapat, kalau tidak salah Rp 18 juta per tahun," kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Ratusan Orang Geruduk Kantor Pemkab Ogan Ilir, Desak PT Gembala Sriwijaya Kembalikan Lahan Rakyat

Dengan cakupan luasan lahan yang dikelola dan potensi strategis yang ada, kontribusi PT Gembala Sriwijaya kepada Pemkab Ogan Ilir dinilai terlalu kecil.

Diketahui, HGU dari PT Gembala Sriwijaya di atas lahan seluas 3.300 hektar di tiga desa telah habis pada Desember 2024, setelah berlaku selama 50 tahun atau sejak awal 1975 silam.

Rinciannya, Desa Tanjung Baru dan Payakabung di Kecamatan Indralaya Utara masing-masing seluas 2 ribu hektar dan 500 hektar.

Satu desa lainnya yakni Desa Burai di Kecamatan Tanjung Batu seluas 800 hektar.

"Kami tidak merekomendasikan (HGU PT Gembala) diperpanjang karena tidak berdampak, PAD-nya minim, masyarakat sekitar tidak dilibatkan (diberdayakan). Bahkan di lapangan yang dijual itu tanah galian. Itu juga yang mengganjal bagi saya kalau HGU diperpanjang," ungkap Panca.

Ia berharap pemerintah pusat selaku regulator dan pengambil kebijakan dapat mempertimbangkan terkait perpanjangn HGU.

"Kalaupun diperpanjang, tentunya harus ada manfaat untuk pemeritah daerah dan masyarakat," ucap Panca.

Dilanjutkannya, Pemkab Ogan Ilir telah berkali-kali mengundang PT Gembala Sriwijaya untuk memberi penjelasan, namun tak kunjung datang.

"Sudah berapa kali dipanggil tapi tidak datang-datang. Mungkin belum siap paparan," tutur Panca.

Pun jika HGU tak diperpanjang, tak serta-merta lahan tersebut dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved