Perseteruan dr Richard Lee dan Doktif
Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Rp4 M Usai Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Gugur
Doktif menyinggung upaya damai yang dilakukan Richard Lee dengan uang senilai Rp 5 miliar. Hal itu pun diduga dilakukan Richard kepada Jaksa.
Duduk Perkara Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Doktif, Keduanya Kini Tersangka
Dokter Detektif (Doktif) dengan Dokter Richard Lee berseteru hingga saling lapor polisi.
Setelah saling lapor, kini keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun dalam panggilan itu Richard Lee tidak bisa hadir.
"Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, jadi panggilan kedua," urainya.
Reonald mengatakan kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
| Tolak Uang Damai Rp5 M Richard Lee, Doktif Minta Kembalikan Ratusan Miliar Punya Konsumen: Menyakiti |
|
|---|
| Richard Lee Diisukan Ajak Berdamai, Doktif : Kalau Mau Ketemu, Jangan Diam-diam |
|
|---|
| Doktif Siap Buka Pos Pengaduan 'Korban' Produk dr Richard Lee, Minta Uang Konsumen Dikembalikan |
|
|---|
| Reaksi Lega Doktif pasca Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Kasus 2024, Bantah Ada Aliran Dana |
|
|---|
| Dokter Richard Lee Datangi Polda Metro Jaya, Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Kasus Laporan Doktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Doktif-segera-buka-pos-pengaduan-korban-yang-mrenggunakan-produk-Richard-Lee.jpg)