Perseteruan dr Richard Lee dan Doktif

Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Rp4 M Usai Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Gugur

Doktif menyinggung upaya damai yang dilakukan Richard Lee dengan uang senilai Rp 5 miliar. Hal itu pun diduga dilakukan Richard kepada Jaksa.

Editor: pairat
TikTok
DUGAAN SUAP JAKSA- Kolase Doktif (kiri) dr Richard Lee (kanan). Doktif menuding Richard Lee diduga mencoba menyuap jaksa Kejaksaan Agung senilai Rp4 miliar terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya. 

Duduk Perkara Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Doktif, Keduanya Kini Tersangka

Dokter Detektif (Doktif) dengan Dokter Richard Lee berseteru hingga saling lapor polisi. 

Setelah saling lapor, kini keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. 

Namun dalam panggilan itu Richard Lee tidak bisa hadir.

"Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, jadi panggilan kedua," urainya.

Reonald mengatakan kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved